Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua Pekerja Indonesia di Taiwan Didenda Rp 139 Juta karena Tinggalkan Hotel Karantina Selama Satu Menit

SENIN, 24 JANUARI 2022 | 16:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kasus-kasus baru Omicron telah membuat Pemerintahan Taiwan memperketat aturan mereka terkait pembatasan Covid-19, bahkan mereka memberlakukan denda yang cukup besar bagi yang melanggarnya.

Ini juga terjadi pada dua pekerja migran asal Indonesia.

Keduanya didenda masing-masing 100.000 dolar Taiwan (setara 51,6 juta rupiah) karena ketahuan meninggalkan kamar hotel karantina mereka selama lebih dari satu menit untuk membeli makanan ringan.


Taiwan News melaporkan Senin (24/1), Kedua pria yang berprofesi sebagai nelayan itu tiba di Taiwan dengan pesawat pada 15 November 2020 dan diperiksa di fasilitas karantina. Pada malam 22 November, mereka meninggalkan kamar mereka untuk membeli makanan.

Ketika mereka masuk ke lobi hotel, staf menyuruh mereka untuk segera kembali ke kamar, dan para pria itu menurut. Namun, meskipun absen dari karantina hanya lebih dari satu menit, keduanya tetap dikenakan denda oleh otoritas kesehatan setempat.

Karena keduanya gagal membayar tepat waktu, para pejabat mengumumkan pada hari Senin bahwa keduanya berutang 270.000 dolar Taiwan (139 juta rupiah) dalam bentuk denda dan biaya kamar.

Majikan mereka akhirnya membayar jumlah itu atas nama kedua pria itu.

Taiwan memiliki beberapa aturan karantina paling ketat di dunia.

Dilaporkan pada tahun 2020 bahwa seorang pekerja migran dari Filipina didenda sekitar 3.500 dolar AS karena meninggalkan ruang karantinanya di Kaohsiung hanya selama delapan detik.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya