Berita

Presiden Iran Ebrahim Raisi ketika berpidato di Majelis Umum PBB/Net

Dunia

Korsel Bayar Iuran Iran ke PBB Gunakan Dana Teheran yang Dibekukan

MINGGU, 23 JANUARI 2022 | 14:18 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Selatan mengaku telah menggunakan aset Iran yang dibekukan Seoul, senilai 18 juta dolar AS, untuk membayar iuran Teheran kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Dalam sebuah pernyataan pada Minggu (23/1), Kementerian Keuangan Korsel mengatakan pembayaran tersebut telah dilakukan pada Jumat (21/1), sehingga Iran mendapatkan kembali hak suaranya yang hilang lantaran menunggak.

"Hak suara Iran di Majelis Umum PBB diharapkan segera dikembalikan dengan pembayaran iuran," kata kementerian, seperti dikutip AP.


Kementerian mengatakan pembayaran iuan dilakukan bekerja sama dengan Amerika Serikat (AS) dan PBB. Iran sebelumnya juga membuat permintaan darurat kepada Seoul untuk membayar iurannya.

Di bawah piagam PBB, hak negara anggota untuk memilih ditangguhkan ketika tunggakannya sama atau melebihi iuran yang seharusnya dibayar selama dua tahun sebelumnya.

Iran mengaku tidak bisa membayar dua tahun iuran, bahkan untuk jumlah minimumnya, karena sanksi ekonomi yang diterapkan oleh AS.

Iran memiliki dana lebih dari 7 miliar dolar untuk pengiriman minyak yang dibekukan di dua bank Korea Selatan karena sanksi AS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya