Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra/Net
Keberadaan mafia peradilan di negeri ini kian nyata. Terbukti praktik hukum negatif yang diperdagangkan itu masih terjadi.
Perilaku demikian ini, kata dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dapat menumbangkan makna bahwa pengadilan bukan lagi sebagai benteng terakhir keadilan. Sebab masih terjadi jual beli hukum di pengadilan melalui panitera dan hakim.
Menurutnya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap hakim, panitera, dan advokat di Pengadilan Negeri Surabaya membuka fakta bahwa ada hubungan erat dan keinginan yang sama dari perangkat peradilan untuk pertukaran antara penawaran dan permintaan.
“Ada makelar hukum di sini. Bahkan hukum jadi komiditi dan bisnis melalui korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dalam dirinya sebagai hakim,†tegasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (23/1).
Azmi Syahputra menilai, masalah korupsi peradilan tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Masalah ini tidak semata tentang yuridis, ancaman pidana, sarana prasarana, namun harus pula dibenahi perilaku pelaku yang berinterakasi di pengadilan, termasuk hakim, panitera, advokat, jaksa, dan polisi.
“Data KPK terlihat bahwa hakim, jaksa, dan advokat merupakan bagian terbanyak kontribusi jadi pintu korupsi di peradilan,†sambungnya.
Sepanjang tidak ada kesediaan dari aparatur penegak hukum yang berinteraksi untuk berubah, komitmen untuk perang atas mafia peradilan tidak akan pernah membuka perspektif pemikiran dan perilaku yang baru.
“Jika tidak ada kesediaan berubah, sampai kapan pun akan sulit untuk mengatasi mafia peradilan,†lanjut Azmi.
Terakhir, dia menekankan bahwa mental dan karakter manusia menjadi poin penting. Perlu ada dorongan dari pimpinan lembaga penegak hukum untuk semakin memperkuat pengawasan dan pembinaan kualitas manusia Indonesia. Khususnya bagi perangkat peradilan yang semestinya dapat menjadi contoh keteladanan.