Berita

Menteri Kesehatan Greg Hunt /Net

Dunia

Australia Hapuskan Peraturan Wajib Tes PCR untuk Para Pelancong

SABTU, 22 JANUARI 2022 | 12:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengunjung yang akan melakukan perjalanan wisata saat ini tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif dan hanya diwajibkan memperlihatkan hasil tes antigen negatif dalam waktu 24 jam setelah keberangkatan.

Aturan baru tersebut disampaikan Pemerintah Australia pada Jumat malam (21/1) waktu setempat, dan akan mulai berlaku pada Minggu dini hari (22/1) waktu setempat.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Kesehatan Greg Hunt dan Menteri Dalam Negeri Karen Andrews mengatakan persyaratan yang diubah akan memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelancong.


"Sementara tes PCR tetap menjadi tes standar emas, sementara tes rapid antigen dalam waktu 24 jam adalah indikator yang dapat diterima apakah seorang pelancong memiliki Covid-19 sebelum terbang ke Australia," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari 9News, Sabtu (22/1).

"Ini konsisten dengan gerakan di Australia untuk menerima test antigen untuk tujuan diagnostik," lanjut pernyataan tersebut.

Bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 di luar negeri, waktu yang diperlukan untuk menunggu sebelum bepergian berkurang setengahnya, yaitu selama tujuh hari.

"Ini akan mengurangi waktu tunggu bagi pelancong yang tertular Covid-19 di luar negeri untuk kembali ke Australia sesuai dengan persyaratan isolasi domestik yang baru," bunyi pernyataan itu.

"Persyaratan pengujian pra-keberangkatan akan terus ditinjau secara berkala, dengan mempertimbangkan epidemiologi domestik dan internasional."

Pelancong yang ingin datang ke Australia harus terus mengenakan masker di bandara dan di pesawat, dan mematuhi peraturan masing-masing negara bagian untuk pengujian dan isolasi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya