Berita

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/Repro

Politik

Presidential Threshold Harusnya Dikoreksi MK karena Banyak Argumen

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 16:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mempertimbangkan secara matang dan melakukan upaya korektif terhadap gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 0 persen.

Sebab, jika ambang batas masih 20 persen, maka selain membiarkan penyimpangan terhadap sistem presidensial, juga menyimpangi Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.

Kemudian merujuk pada kekuatan politik masa lalu lima tahun lalu itu merupakan praktik anomali yang tidak ada satupun diterapkan di dunia.


Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024" pada Jumat sore (21/1).

"Jadi mestinya MK melihat 7 permohonan yang diajukan ini rata-rata argumennya baru, dan saya kira mestinya ada koreksi terhadap ambang batas pencalonan dan harusnya ambang batas pencalonan presiden itu 0," kata Titi Anggraini.

Titi mengurai, Indonesia notabene menganut sistem presidensial dan tidak bergantung pada parlemen saat pemilihan presiden. Namun menggantungkan pencalonan presiden kepada parlemen sesungguhnya tidak sejalan dengan presidensialisme itu sendiri. 

"Menambahkan syarat ambang batas pencalonan merupakan distorsi terhadap norma konstitusi," tegasnya.

Apalagi, masih kata Titi Anggraini, dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 sudah sangat tegas dinyatakan syarat pengusulan capres dan cawapres yaitu pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Jadi, baik sendiri-sendiri atau bergabung parpol peserta pemilu bisa mengusulkan paslon," pungkasnya. 

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya