Berita

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/Repro

Politik

Presidential Threshold Harusnya Dikoreksi MK karena Banyak Argumen

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 16:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mempertimbangkan secara matang dan melakukan upaya korektif terhadap gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 0 persen.

Sebab, jika ambang batas masih 20 persen, maka selain membiarkan penyimpangan terhadap sistem presidensial, juga menyimpangi Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.

Kemudian merujuk pada kekuatan politik masa lalu lima tahun lalu itu merupakan praktik anomali yang tidak ada satupun diterapkan di dunia.


Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024" pada Jumat sore (21/1).

"Jadi mestinya MK melihat 7 permohonan yang diajukan ini rata-rata argumennya baru, dan saya kira mestinya ada koreksi terhadap ambang batas pencalonan dan harusnya ambang batas pencalonan presiden itu 0," kata Titi Anggraini.

Titi mengurai, Indonesia notabene menganut sistem presidensial dan tidak bergantung pada parlemen saat pemilihan presiden. Namun menggantungkan pencalonan presiden kepada parlemen sesungguhnya tidak sejalan dengan presidensialisme itu sendiri. 

"Menambahkan syarat ambang batas pencalonan merupakan distorsi terhadap norma konstitusi," tegasnya.

Apalagi, masih kata Titi Anggraini, dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 sudah sangat tegas dinyatakan syarat pengusulan capres dan cawapres yaitu pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Jadi, baik sendiri-sendiri atau bergabung parpol peserta pemilu bisa mengusulkan paslon," pungkasnya. 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya