Berita

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini/Repro

Politik

Presidential Threshold Harusnya Dikoreksi MK karena Banyak Argumen

JUMAT, 21 JANUARI 2022 | 16:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mempertimbangkan secara matang dan melakukan upaya korektif terhadap gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 0 persen.

Sebab, jika ambang batas masih 20 persen, maka selain membiarkan penyimpangan terhadap sistem presidensial, juga menyimpangi Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945.

Kemudian merujuk pada kekuatan politik masa lalu lima tahun lalu itu merupakan praktik anomali yang tidak ada satupun diterapkan di dunia.


Demikian disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk "Problematika Masa Jabatan Kepala Daerah dan Pemilihan Serentak 2024" pada Jumat sore (21/1).

"Jadi mestinya MK melihat 7 permohonan yang diajukan ini rata-rata argumennya baru, dan saya kira mestinya ada koreksi terhadap ambang batas pencalonan dan harusnya ambang batas pencalonan presiden itu 0," kata Titi Anggraini.

Titi mengurai, Indonesia notabene menganut sistem presidensial dan tidak bergantung pada parlemen saat pemilihan presiden. Namun menggantungkan pencalonan presiden kepada parlemen sesungguhnya tidak sejalan dengan presidensialisme itu sendiri. 

"Menambahkan syarat ambang batas pencalonan merupakan distorsi terhadap norma konstitusi," tegasnya.

Apalagi, masih kata Titi Anggraini, dalam Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 sudah sangat tegas dinyatakan syarat pengusulan capres dan cawapres yaitu pasangan calon (paslon) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Jadi, baik sendiri-sendiri atau bergabung parpol peserta pemilu bisa mengusulkan paslon," pungkasnya. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya