Berita

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto/Net

Politik

Pemerintah Bentuk BLU Batubara, Mulyanto: Tidak Sesuai Paradigma UU Minerba

KAMIS, 20 JANUARI 2022 | 15:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rencana Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batu bara secara tidak langsung menyalahi amanat UU 3/2020 tentang Minerba. Sebab paradigma UU Minerba itu mengutamakan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara, pengamatan Mulyanto, paradigma BLU memandang batu bara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri. Selain itu, apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangannya kepada wartawan terkait adanya kebijakan BLU yang bakal diwacanakan pemerintah, Kamis (20/1).


"Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional,” ucap Mulyanto.

Mulyanto berpendapat, daripada membentuk BLU lebih baik pemerintah mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang ada sekarang, baik dalam bentuk memperketat sistem pengawasan, maupun mempertegas pemberian sanksi kepada pengusaha batubara yang mencuri kekayaan negara.

Dia menambahkan dalam UU Minerba 30/2020 pasal 5 termaktub bahwa batubara diperuntukkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengalokasikan kekayaan alam tersebut untuk menjamin kebutuhan negara.

“Perlu alokasi khusus baik dari aspek tonase maupun harga secara mandatori dalam rangka menjamin kebutuhan dalam negeri tersebut, khususnya listrik. Konsep DMO sudah tepat, sehingga DPR termasuk PKS menolak konsep BLU. Yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel,” katanya.

Di sisi lain, kata Mulyanto, PLN perlu kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen tidak melalui trader. Selain itu pemerintah perlu mengaudit PLN Batubara kalau memang akan dibubarkan. Agar diketahui masalah dan kendala yang dihadapi selama ini.

"Fraksi PKS berpendapat Kebijakan DMO yang ada sekarang ini masih sangat untuk menjamin alokasi dan harga batubara untuk kebutuhan ketahanan energi nasional,” tutupnya.

Kebijakan DMO ini tercantum dalam UU Minerba 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional
pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

(2) Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

"Kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala. Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini," tandas Mulyanto.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya