Berita

Ilustrasi

Dunia

Kemenkes Thailand Usulkan Penghapusan Penuh Ganja sebagai Narkotika

RABU, 19 JANUARI 2022 | 12:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Kesehatan Masyarakat Thailand akan mengusulkan penghapusan penuh ganja dari daftar narkotika pada Rabu (19/1) waktu setempat.

Jika disetujui badan pengawas obat dan makanan, tanaman tersebut nantinya akan bebas ditanam oleh rumah tangga biasa secara legal.

Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul mengatakan kementerian mengambil langkah itu merujuk pada keputusan sub-komite zat narkotika yang telah merevisi daftar narkotika, di mana ganja tidak lagi muncul sebagai zat narkotika Kategori 5 mulai Desember tahun lalu.


"Ini adalah upaya kementerian untuk merampingkan dan memfasilitasi proses bagi petani yang akan diminta untuk memberi tahu pihak berwenang daripada meminta persetujuan untuk setiap tanaman ganja yang mereka rencanakan untuk ditanam untuk penggunaan rumah tangga," kata Menkes Anutin, seperti dikutip dari Bangkok Post.

Namun demikian, dia mengatakan petani masih harus meminta izin jika mereka membuat produk ganja atau membuat ekstrak ganja yang harus memiliki kandungan Tetrahydrocannabinol (THC) kurang dari 0,2 persen.

Ganja juga harus ditanam secara lokal.

"Apa yang kami lakukan adalah untuk memungkinkan orang memanfaatkan ganja secara maksimal, terutama pasien yang mengandalkan pengobatan berbasis ganja," katanya.

Melegalkan ganja untuk memungkinkan rumah tangga menanam hingga enam tanaman adalah janji kampanye utama Partai Bhumjaithai selama pemilihan umum 2019. Partai tersebut telah dikritik karena gagal memenuhi janjinya meskipun telah mengawasi Kementerian Kesehatan Masyarakat selama tiga tahun.

Withit Saritdeechaikul, wakil sekretaris jenderal Food and Drug Administration (FDA) Thailand, mengungkapkan pada hari Senin bahwa sebuah komite yang dipimpin oleh sekretaris jenderal FDA Paisal Dankhum setuju untuk menghapus semua komponen tanaman ganja dari daftar narkotika Kategori 5 dan hanya menyimpan ekstrak ganja dalam daftar.

Menurut Withit, panel memutuskan bahwa hanya ekstrak ganja dan rami yang akan diklasifikasikan sebagai zat narkotika Kategori 5 dengan dua pengecualian.

Dia mengatakan pengecualian berlaku untuk ekstrak dari semua komponen ganja dan rami yang ditanam di pertanian berlisensi lokal yang terdiri dari kurang dari 0,2 persen Tetrahydrocannabinol (THC) menurut beratnya, dan ekstrak dari ganja dan biji rami yang diproduksi secara lokal.

"Pengecualian dimaksudkan untuk mencegah masuknya ganja impor dan ekstrak rami dan melindungi produsen dalam negeri yang diberikan lisensi untuk menanam tanaman," kata Withit.

"Ekstrak ganja dengan berat THC kurang dari 0,2 persen bukanlah narkotika, tetapi tanaman harus ditanam di pertanian lokal yang diberi izin," tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya