Berita

Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution/Net

Politik

Pimpinan LPSK: Ubedilah Badrun Tidak Bisa Dituntut Secara Hukum Atas Laporan yang Dibuat

RABU, 19 JANUARI 2022 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak tinggal diam mendengar kabar adanya serangan balik hingga ancaman pemolisian yang menimpa Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Ubedilah Badrun mendapat berbagai ancaman tersebut setelah melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Ubedilah juga diberitakan mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Maneger Nasution kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/1).


Maneger mengingatkan bahwa posisi hukum Ubedilah sebagai Pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik.

"Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," sambungnya.

Jika ada tuntutan hukum terhadap Pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (pasal 10 ayat (1) dan (2) UU 13/2006 sebagaimana diubah dengan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).

"Adalah hak konstitusional Ubedillah untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara, khususnya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan," tegasnya.

Maneger mengatakan bahwa permohonan itu penting karena LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan. Sebab pada prinsipnya, perlindungan di LPSK itu bersifat kesukarelaan.

"Artinya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi," tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya