Berita

Potongan video pria yang diduga bernama Gus Arya menantang keberadaan Allah/Repro

Hukum

Ucapan Gus Arya yang Tantang Keberadaan Allah Penuhi 3 Unsur Pidana

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:52 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seorang pria yang diketahui bernama Nofi Faryanto alias Gus Arya videonya viral di media sosial saat menantang keberadaan Allah.

Menurut Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, pernyataan Gus Arya tersebut memenuhi tiga unsur pidana. Chandra mengutip omongan pria yang diduga Gus Arya dari potongan video yang beredar sebagai berikut;

"Mereka itu bajingan-bajingan tengik yang suka memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama, kelakuan bajingan-bajingan seperti itu. Perlihatkan Mana Tuhanmu sekarang? Mana Allah yang kamu yakini tunjukkan kepada saya. Jawab itu, mana Tuhanmu tunjukkan kepada saya, clingg. kelihatan kah, cling..seperti apa, ayo.. tunjukkan...."


"Bahwa jika benar itu pernyataan Gus Arya, maka terdapat tiga unsur dugaan pidana," kata Chandra. Ketiga unsur tersebut, kata Chandra, yakni dugaan pidana ujaran kebencian, fitnah, dan penistaan agama.

Dia menerangkan ujaran kebencian dimaksud berupa pernyataan kata kasar 'bajingan-bajingan, tengik'.

"Kata kasar tersebut tidak layak diucapkan di ruang publik," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Disisi lain, unsur fitnah terdapat pada frasa tuduhan 'memperdagangkan umat, suka dagang syafaat, suka dagang ayat-ayat, suka dagang agama'.

"Tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan," ucapnya.

Sementara unsur dugaan pidana penistaan agama, yaitu unsur dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, merendahkan, melecehkan adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama atau simbol atau tuhan agama tertentu.

Chandra berpendapat bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies). dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik.

"Artinya, dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," ujar Chandra Purna Irawan.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun dalam channel Youtube miliknya menyatakan setuju pendapat Chandra Purna Irawan bahwa dalam perkataan Gus Arya tersebut terdapat ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

“Ya kalau ini, menggunakan kata bajingan, bajingan tengik. Itu sudah jelas penghinaan,” tandas Refly.  

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan langkah pendalaman terhadap video tersebut.

"Yang ini masih dipelajari dulu oleh Dittipidsiber Bareskrim," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/1).





Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya