Berita

Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat divonis nihil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Net

Hukum

Arief Poyuono: Sejarah Hitam Tercatat di Hukum Dalam Negeri saat Bandit Korupsi Heru Hidayat Divonis Nol

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 22:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Bangsa Indonesia dipertontonkan dengan panggung hukum sandiwara dalam perkara kasus korupsi Asabri yang menjerat Heru Hidayat.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Heru Hidayat divonis nihil atau nol pidana.

"Sang Bandit Koruptor nomor satu di Indonesia Heru Hidayat yang terjerat perkara korupsi Asabri diputus nihil oleh Pengadilan Tipikor. Putusan ini sulit diterima oleh akal sehat," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono, Selasa (18/1).

Poyuono bingung bukan kepalang. Bagaimana tidak, Heru divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 12,6 triliun.

Namun pada kasus Asabri yang nilainya lebih tinggi mencapai Rp 22,7 triliun, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu justru diputus nihil.

"Logika sederhananya, jika perkara pertama diputus seumur hidup, seharusnya perkara kedua yang nilai korupsinya jauh lebih besar diputus lebih berat lagi, yakni hukuman mati," tekan Poyuono.

Apalagi, hukuman mati tidak dilarang undang-undang. Harusnya, kata dia, Heru Hidayat yang terjerat dua kasus megakorupsi dihukum setimpal dengan hukuman mati.

"Sejarah tinta hitam telah tercatat di negeri ini. Mana ada putusan korupsi yang secara sah terbukti di persidangan diputus nol tahun alias nihil," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya.

Heru terbukti bersalah melakukan korupsi di PT Asabri secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya