Berita

Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kadin, Muhammad Yusrizki/Ist

Politik

Kadin Kecewa, Baru Empat Bulan Diundangkan Permen PLTS Atap Malah Disetop

SELASA, 18 JANUARI 2022 | 08:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penahanan implementasi Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap disayangkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Padahal, Permen ESDM menjadi dasar hukum bagi ekosistem bisnis yang bergerak pada pemasang dan operasionalisasi PLTS Atap pada pelanggan-pelanggan listrik, baik pelanggan industri maupun pelanggan rumah tangga.

Salah satu poin utama yang direvisi melalui Permen ESDM tahun 2021 adalah perubahan nilai ekspor listrik PLTS Atap dari awalnya 65 persen menjadi 100 persen.

"Saya menyayangkan keputusan ESDM ini baru terjadi setelah empat bulan diundangkan,” kata Ketua Komite Tetap untuk Energi Baru dan Terbarukan (Komtap EBT) Kadin, Muhammad Yusrizki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1).

Dari sudut pandang pelaku bisnis, kata dia, setiap Permen harusnya sudah dilakukan due diligence dan dialog antara pemerintah dengan setiap pemangku kepentingan yang akan terdampak oleh peraturan perundangan tersebut.
 
Jika alasan penahanan adalah dampak terhadap sistem kelistrikan PLN, aspek ini seharusnya sudah dibahas dan dicari jalan keluarnya sebelum Permen ESDM diundangkan.

“Permen ESDM mengenai PLTS Atap sudah mengalami beberapa evolusi. Terakhir Permen ESDM 49/2018, dan sebelumnya Permen ESDM 01/2017 Tentang Operasi Paralel. Jadi PLTS Atap bukan hal baru bagi pemerintah dan PLN, maka cukup mengejutkan jika kali ini timbul alasan teknis terkait implementasi PLTS Atap,” kritik Yusrizki.

Oleh karenanya, ia mendorong pemerintah dan PLN serta pemegang wilayah usaha non-PLN segera berdialog dan mencari solusi supaya implementasi PLTS Atap dapat berjalan tanpa hambatan.

Apalagi, PLTS Atap juga sudah digunakan sejumlah negara lain, seperti Vietnam dan Australia.

“Jika permasalahannya teknis, maka selesaikanlah dengan mencari solusi teknis. PLTS Atap dengan operasi paralel dengan grid bukan sebuah teknologi baru," tandasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya