Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kata Kontras, Hukuman Mati Heru Hidayat Melanggar Hak Hidup dan Tidak Menyelesaikan Kejahatan

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 23:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dinilai melanggar UUD 1945.

Dalam ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 menyebutkan, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," tutur Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulida dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).


Ia menyebutkan, metode hukuman mati adalah perlakuan tidak manusiawi karena menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain.

Fatia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu, secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

"Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan, malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia. Dalam kebanyakan kasus, hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera," tandasnya.

Di sisi lain, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana sebelumnya juga menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Heru Hidayat, kata dia, tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tipikor berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma 1/2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk jika hakim merujuk betul pada Perma tersebut," tekan Dio.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya