Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kata Kontras, Hukuman Mati Heru Hidayat Melanggar Hak Hidup dan Tidak Menyelesaikan Kejahatan

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 23:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dinilai melanggar UUD 1945.

Dalam ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 menyebutkan, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," tutur Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulida dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).


Ia menyebutkan, metode hukuman mati adalah perlakuan tidak manusiawi karena menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain.

Fatia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu, secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

"Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan, malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia. Dalam kebanyakan kasus, hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera," tandasnya.

Di sisi lain, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana sebelumnya juga menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Heru Hidayat, kata dia, tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tipikor berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma 1/2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk jika hakim merujuk betul pada Perma tersebut," tekan Dio.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya