Berita

Terdakwa kasus Asabri, Heru Hidayat/Net

Hukum

Kata Kontras, Hukuman Mati Heru Hidayat Melanggar Hak Hidup dan Tidak Menyelesaikan Kejahatan

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 23:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dinilai melanggar UUD 1945.

Dalam ketentuan Pasal 28 I UUD 1945 menyebutkan, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.

"Hukuman mati juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 6," tutur Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulida dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).

Ia menyebutkan, metode hukuman mati adalah perlakuan tidak manusiawi karena menempatkan manusia pada posisi yang tidak memiliki pilihan lain.

Fatia mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia.

Selain itu, secara prinsip hukuman mati tidak berdampak pada penurunan angka kriminal atau tindak pidana.

"Pemancungan, kursi listrik, hukum gantung, suntik mati atau penghukuman mati dengan regu tembak seperti yang diberlakukan di Indonesia tidak menyelesaikan kejahatan, malah memperpanjang daftar kekerasan di Indonesia. Dalam kebanyakan kasus, hukuman mati terbukti tidak memberikan efek jera," tandasnya.

Di sisi lain, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar Wicaksana sebelumnya juga menilai secara prinsip dan yuridis-positivis, tuntutan hukuman mati Heru Hidayat tidak bisa diterapkan.

Heru Hidayat, kata dia, tidak akan dijatuhi hukuman mati jika majelis hakim Pengadilan Tipikor berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Harapannya hakim menjatuhkan vonis sesuai Perma 1/2020 itu saja. Kalau hukuman mati dalam kasus Asabri ini, tidak masuk jika hakim merujuk betul pada Perma tersebut," tekan Dio.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya