Berita

Manila memberlakukan aturan 'no vax no ride'/Net

Dunia

Di Manila, Mereka yang Belum Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Menumpang Angkutan Umum

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ibu kota Filipina, Manila, mulai memberlakukan aturan ketat "no vax, no ride", alias mereka yang belum divaksinasi penuh Covid-19 tidak boleh menumpang angkutan umum.

Pembatasan ini, yang akan berlangsung setidaknya hingga akhir Januari, merupakan bagian dari peringatan Presiden Rodrigo Duterte bahwa orang Filipina yang tidak divaksinasi dan menentang perintah untuk tinggal di rumah untuk mengurangi infeksi ke masyarakat, akan mungkin ditangkap.

Di bawah kebijakan Departemen Perhubungan ini, penumpang yang tidak sepenuhnya divaksinasi dilarang menggunakan jeepney umum (ikon transportasi umum populer Manila), taksi, bus, feri laut, dan pesawat komersial dari dan ke dalam wilayah Metropolitan Manila, kecuali jika mereka menunjukkan bukti bahwa mereka sedang dalam tugas mendesak atau tidak dapat divaksinasi karena alasan medis.


Data dari pemerintah Filipina, lebih dari 54 juta dari sekitar 109 juta orang Filipina telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Namun karena munculnya varian Omicron kyang memicu kembali lonjakan kasus Covid-19, pemerintah Filipina pun semakin mendorong upaya vaksinasi

Pada hari Sabtu (15/1), Departemen Kesehatan Filipina mencatat rekor lebih dari 39 ribu kasus harian.

Namun aturan tersebut mendapatkan kritik dari kelompok HAM.

"Memang ada alasan yang sah untuk bertujuan memvaksinasi sebanyak mungkin orang terhadap Covid-19," kata Butch Olano dari Amnesty International di Filipina.

“Namun, alasan ini seharusnya tidak menghalangi orang dari kebebasan bergerak,” tambahnya, seperti dimuat Al Jazeera.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya