Berita

Luhut Binsar Pandjaitan/RMOL

Politik

Kata Luhut, Hanya yang Sudah 2 Kali Vaksin Dapat Beraktivitas di Tempat Publik

SENIN, 17 JANUARI 2022 | 00:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Cegah peningkatan kasus Covid-19 varian Omricon, pemerintah memperketat tempat-tempat publik hanya untuk masyarakat yang sudah divaksin sebanyak dua kali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dengan terjadinya peningkatan kasus yang menyentuh angka seribu kasus per hari, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk membendung terjadinya keparahan yang lebih dalam yang disebabkan varian Omricon.

Pemerintah, kata Luhut, akan melakukan akselerasi vaksin booster bagi seluruh masyarakat, utamanya yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan lebih masif untuk menahan laju penyebaran kasus.


"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," ujar Luhut saat menyampaikan update penanganan pandemi Covid-19 melalui virtual, Minggu sore (16/1).

Oleh karena itu, pemerintah daerah di Jawa Bali untuk segera mempercepat vaksinasi yang kedua bagi masyarakat yang telah divaksin dosis pertama.

"Selain itu, Pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi, kabupaten, kota yang belum mencapai 70 persen," ujar Luhut.

Selain itu, Luhut juga memohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis kedua umum dan lansia masih di bawah 70 persen, untuk mempercepat vaksinasi agar memberikan perlindungan terhadap varian Omicron.

"Saya ingatkan teman-teman sekalian, Omricon adalah musuh kita bersama, jadi jangan ada diskusi lagi ini itu sudah, ini semua yang sudah pakar, nanti kalau ada masukan lagi, kami akan dengarkan dari pakar-pakar kita yang hebat-hebat," tuturnya.

Pemerintah pun mulai hari ini, akan terus melakukan pemantauan secara ketat terhadap perkembangan dan lonjakan kasus yang disebabkan oleh Omricon.

"Hari ini saya menegaskan bahwa Pemerintah akan tetap menggunakan PPKM Level sebagai basis pengetatan kegiatan bagi masyarakat. Selain itu, Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dwi mingguan semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini," pungkas Luhut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya