Berita

Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO, Affandi Ismail/Net

Politik

Ketua Umum HMI: Pelaporan Balik Terhadap Ubedilah Badrun Adalah Tindakan Salah Kaprah dan Bodoh

MINGGU, 16 JANUARI 2022 | 07:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelaporan balik Ubedilah Badrun yang dilakukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, dinilai salah kaprah dan merupakan tindakan yang bodoh.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) MPO, Affandi Ismail saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Minggu (16/1).

Affandi mengurai bahwa Immanuel melaporkan balik Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal, pasal tersebut merupakan delik aduan.


"Pertama, pelaporan balik terhadap Bang Ubed merupakan tindakan yang salah kaprah dan bodoh. Karena ini delik aduan, seharusnya kalau memang mau melapor balik, ya Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan dia," tegasnya.

Menurut affandi, apa yang dilakukan Immanuel sebatas mencari sensasi. Lebih-lebih, Gibran yang dilaporkan oleh Ubedilah mengaku tidak mau mengambil langkah untuk melaporkan balik.

"Mas Gibrannya saja nggak mau lapor balik. Dia lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Bang Ubed, seperti Immanuel ini," ungkapnya.

Terakhir, Affandi menilai bahwa Immanuel sebagai orang yang mengklaim diri Ketua Ikatan Aktivis 98, bertolak belakang dengan semangat para mahasiswa di tahun 1998.

Sebab, 1998 membuktikan bahwa tidak ada penguasa yang bisa bertindak semena-mena kepada rakyat. Sementara saat ini, ada alumni 1998 yang malah jadi pihak yang menginjak-injak hak rakyat ketika melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang.

Ia pun meminta agar pihak-pihak lainnya, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan non-demokratis seperti yang dilakukan oleh Immanuel. Ia meminta agar pihak-pihak lain membiarkan aparat yang berwenang, dalam hal ini KPK, menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun.

"Ini kan negara hukum, maka biarkan hukum yang membuktikan. Jangan memberangus demokrasi dengan tindakan-tindakan seperti pelaporan balik," tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya