Berita

Wakil Ketua Alexander Marwata saat mengumumkan Bupati Penajem Paser Utara dan 5 orang lainnya sebagai tersangka suap/RMOL

Hukum

Bupati Penajem Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud jadi Tersangka Suap Bersama 5 Orang Lainnya

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 23:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim tahun 2021-2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu malam (12/1) dengan mengamankan 11 orang, KPK resmi menetapkan Bupati Abdul Gafur sebagai tersangka.

Alexander menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan berbagai informasi. KPK, kata Alex sudah memiliki bukti permulaan cukup setelah dilakukan OTT.


"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Kamis malam (13/1).

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yaitu, Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.

Sedangkan tersangka pihak penerima suap yaitu, Abdul Gafur selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU; Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022," pungkas Alex.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya