Berita

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam/Net

Politik

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan, Ini Alasannya

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, tak disepakati oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya bersandar pada asas kemanusian dalam kasus Herry Wirawan ini.

"Sikap Komnas HAM untuk setiap ancaman hukuman mati, selalu bersikap menolak," ujar Choirul Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/1).


Selain hukuman mati, Choirul Anam juga menyatakan bahwa Komnas HAM tidak sepakat dengan hukuman kebiri.

"Karena tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita (Indonesia)," katanya.

Dalam kasus Herry Wirawan, Komnas HAM fokus pada perlindungan korban sebanyak 13 santriwati yang diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

Maka dari itu, Anam mendorong adanya perbaikan dan perubahan kebijakan untuk mengatasi masalah asusila.

"Terkait kasus ini, kami mendukung hukuman berat, namun bukan hukuman mati. Kimia, juga tidak bisa," tegasnya.

Maka dari itu, Choirul Anam menilai paling tidak Herry Wirawan bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun, sebagaimana diatur di Pasal Pemerkosaan 285 KUHP.

"Dan reparasi korban, harus juga jadi beban pelaku," tandasnya.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketua oleh Kajati, Asep N. Mulyana.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Selain itu, Herry juga dikenakan hukuman denda terdiri dari pidana denda Rp 500 juta, dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Total restitusi untuk 13 korban, sebesar Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya