Berita

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam/Net

Politik

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Herry Wirawan, Ini Alasannya

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 17:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, tak disepakati oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, pihaknya bersandar pada asas kemanusian dalam kasus Herry Wirawan ini.

"Sikap Komnas HAM untuk setiap ancaman hukuman mati, selalu bersikap menolak," ujar Choirul Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/1).


Selain hukuman mati, Choirul Anam juga menyatakan bahwa Komnas HAM tidak sepakat dengan hukuman kebiri.

"Karena tidak sesuai dengan prinsip HAM dan semangat perubahan hukum di kita (Indonesia)," katanya.

Dalam kasus Herry Wirawan, Komnas HAM fokus pada perlindungan korban sebanyak 13 santriwati yang diperkosa hingga hamil dan melahirkan.

Maka dari itu, Anam mendorong adanya perbaikan dan perubahan kebijakan untuk mengatasi masalah asusila.

"Terkait kasus ini, kami mendukung hukuman berat, namun bukan hukuman mati. Kimia, juga tidak bisa," tegasnya.

Maka dari itu, Choirul Anam menilai paling tidak Herry Wirawan bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun, sebagaimana diatur di Pasal Pemerkosaan 285 KUHP.

"Dan reparasi korban, harus juga jadi beban pelaku," tandasnya.

Tuntutan hukuman mati dan kebiri Herry Wirawan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketua oleh Kajati, Asep N. Mulyana.

Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Selain itu, Herry juga dikenakan hukuman denda terdiri dari pidana denda Rp 500 juta, dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Total restitusi untuk 13 korban, sebesar Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya