Berita

Penambangan batubara/Net

Publika

Gaduh Larangan Ekspor Batubara: Alangkah Lucunya Negeri Ini

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 15:30 WIB | OLEH: ILHAM BINTANG

MUNGKIN hanya terjadi di Indonesia. Larangan ekspor batubara oleh Presiden dianulir oleh menterinya sendiri. Sulit kita percaya memang, tapi nyata. Mengingatkan kisah film "Alangkah Lucunya Negeri Ini", besutan sutradara dan aktor terkenal Deddy Mizwar, Film Terbaik Jiffest (Jakarta International Film Festival).

Film itu sketsa tentang nilai-nilai yang berjumpalitan di dalam kehidupan sosial masyarakat mutakhir.

Didukung Parlemen



Pas di hari tutup tahun 2021, pemerintah mengumumkan larangan ekspor batubara yang berlaku hanya satu bulan, 1 sampai dengan 31 Januari 2022. Larangan disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Republik Indonesia nomor: 8-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal "Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum".

Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin.

Larangan ekspor itu, kemudian mendapat dukungan penuh Presiden Jokowi. "Larangan sudah sesuai amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Yaitu : bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, " kata Jokowi.

"Soal pasokan batu bara, saya perintahkan kepada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN segera cari solusi terbaik demi kepentingan nasional,"  sambungnya  dalam keterangan resmi yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1).

Seperti imam dalam shalat, kebijakan Jokowi itu cepat diamini " makmunnya", politisi di Senayan. Sebanyak 7 dari 9 fraksi mendukung kebijakan Presiden Jokowi. Wakil Ketua MPR-RI, Rachmat Gobel lebih memperkuat lagi. " Kalau perlu larangan ekspor batu bara, selamanya," serunya.

Di Senayan, hanya dua fraksi yang tidak mendukung. Satu fraksi " abu-abu", seperti biasa, tidak jelas maunya. Satunya lagi, ini dia, Fraksi PDI-P: tegas menolak. Padahal, PDI-P adalah pengusung utama Jokowi.

Ketua DPP PDIP Bidang Ekonomi Said Abdullah menilai kebijakan larangan sementara ekspor batu bara tidak baik untuk iklim usaha.

Ancaman Pemadaman Listrik

Sebenarnya, berkaca pada peta politik itu bisa dikatakan Jokowi dapat dukungan secara hampir absolut.  Dasar larangan itu memang jelas : demi kepentingan rakyat. Pertaruhannya besar: sepuluh juta pelanggan PLN akan mengalami pemadaman listrik di wilayah Jawa - Bali.

Di masa pandemi, apalagi di tengah  ancaman varian baru Omicron, pemadaman listrik niscaya akan berdampak luas pada upaya penanganan penyebaran virus gila itu. Soal Covid-19 itu memang menjadi fokus pemerintah dua tahun ini.

"Keselamatan jiwa rakyat adalah hukum tertitinggi," kata Jokowi tahun lalu.

Larangan ekpor itu semakin relevan setelah duduk perkaranya tersingkap pula. Ternyata, sejumlah  besar pengusaha tambang batu bara mangkir dari kewajiban memasok batubara untuk kebutuhan domestik, termasuk kepada PLN. Mereka asyik masyuk melepas semua produksi batu bara untuk ekspor.

Motifnya jelas, rente besar. Selisih harga jualnya 100 persen dibandingkan harga domestik. Untung Jokowi cepat tanggap meniupkan peluit begitu Kementerian ESDM mengangkat bendera.

Itu kabar baik untuk rakyat yang merasakan kepentingannya dibela Presiden Jokowi menjelang akhir jabatannya.

Dianulir LBP


Namun, inilah kabar buruknya. Belum sepekan larangan itu berjalan, pemerintah  sendiri menganulir larangan tersebut. Siapakah yang digdaya menganulir putusan Presiden di republik ini?

Tiada lain: Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi. Orang paling dekat, ibaratnya hanya berjarak dua centimeter dengan Jokowi. Singkat saja alasan LBP.

"Negara kita butuh uang," katanya.

Jangan berdebat tinggi mana derajat larangan ekspor oleh Presiden dengan keputusan Menkomaninves yang "menentang" itu atau menganulirnya. Faktanya putusan terakhirlah yang berlaku. Pas waktu yang dititahkan " LBP" tanggal 12 Januarin, kapal pengangkut batubara pun bertolak dari dermaga.

Bersuka cita lah pengusaha tambang yang sejak awal menganggap larangan itu mengada - ada dan merugikan kalangan usaha, dan  mendadak.

Please, jangan bertanya adakah hubungan pernyataan  Menteri Investasi Bahlil Lahaladalia, di masa gaduh itu. Bahlil mengatasnamakan pelaku dunia usaha meminta agar ada perpanjangan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga 2027.

Yang pasti, akibat pernyataan itu Bahlil dibully dimana - mana oleh banyak kalangan sampai sekarang. Pernyataan itu dianggap melanggar konstitusi. Sesuatu yang diresahkan oleh Ketua Umum PDI -P Perjuangan dilakukan oleh penyelenggara negara.

Kritik Megawati Soekarnoputri itu disampaikan pada peringatan HUT ke 49 PDI-P, juga menyasar penyelenggara negara dan pengusaha yang justru memanfaatkan pandemi untuk mengeruk keuntungan.

Padahal, mereka tahu situasi pandemi itu telah membuat mayoritas rakyat Indonesia menderita. Meski menganggap Jokowi adalah petugas partainya, sehingga dengan mudah menumpahkan kekesalannya karena kenaikan bahan pokok masyarakat, namun Presiden ke 5 RI tetap menyampaikan rasa hormatnya kepada Jokowi.

Pada momen itu pujian  kepada Jokowi tak dilupakan. Seolah sengkarut yang dikritiknya terjadi di lingkungan penyelenggara negara bukanl bagian tanggung jawab Presiden Jokowi.

Ah, Alangkah lucunya negeri ini.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya