Berita

Pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwatinya di KOta Bandung, Jawa Barat/Net

Politik

Fahira Idris: Sudah Sepantasnya Herry Wirawan Predator Anak Dituntut Hukuman Mati

KAMIS, 13 JANUARI 2022 | 00:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (11/1).

Tuntutan jaksa ini dinilai sangat tepat karena memenuhi kategori kejahatan luar biasa seperti yang diatur dalam Undang Undang (UU) 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme dimana opsi hukuman mati bisa dijatuhkan.


Senator asal DKI Jakarta itu mengatakan bahwa apa yang dilakukan predator Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan luar biasa sesuai UU Perlindungan Anak. Sebab, korban lebih dari satu orang dan dilakukan berulang-ulang sehingga pantas tuntutan hukuman mati dijatuhkan.

“Saya apresiasi tuntutan yang diajukan Kejati Jabar. Sudah sepantasnya predator anak dihukum mati. Semoga hakim kabulkan,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (12/1).

Fahir menjelaskan negara harus tegas terhadap predator anak seperti Herry.

Predator anak, kata Fahira tidak layak ada dalam komunitas masyarakat. Tuntutan hukuman mati, merupakan upaya pencegahan paling efektif mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Menurut Fahira, opsi pidana mati dalam UU Perlindungan Anak yang mengategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa adalah kemajuan dalam upaya perlindungan anak di Indonesia.

Dalam pandangan Fahira, Undang-undang yang mampu memberi efek jera dan mengedepankan hak-hak korban akan efektif mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut Fahira mengatakan, selain menambah pidana pokok berupa pidana mati dan pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, UU Perlindungan Anak yang baru ini, menambahkan ketentuan mengenai tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

“Saya yakin, upaya kita mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak bisa efektif jika penegak hukum konsisten berpegang penuh kepada UU Perlindungan Anak,” pungkas Fahira.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya