Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar: Penunjukan Pj Gubernur, Walikota, dan Bupati Harus Melalui Proses Open Bidding

RABU, 12 JANUARI 2022 | 17:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pilkada 2024 yang bakal dilakukan Kementerian Dalam Negeri harus dilakukan dengan hati-hati. Harus melalui proses open bidding agar orang yang menjabat nantinya bebas dari kepentingan terselubung partai politik.

Pada 2022 ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya, yang terbagi menjadi 7  gubernur, 76  bupati, dan 18  walikota. Sementara pada 2023 ada 170 kepala daerah yang selesai masa baktinya.

Untuk mengatasi problematika tersebut, pakar hukum tata negara dan otonomi daerah, Prof Sugianto, menyarankan Kemendagri membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk proses penetapan Pj gubernur, bupati, dan walikota yang akan segera habis jabatannya.


“Jadi menempatkan PJ gubernur, bupati, walikota dari unsur ASN, TNI dan Polri di 101 daerah tersebut harus diseleksi melalui proses open bidding, seperti JPT Pratama dan JPT Madya,” ujar Gurubesar Pascasarjana dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut, Rabu (12/1).

“Jangan sampai dalam penempatan Pj diisi orang partai politik (parpol),” tegas dia, kepada Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, Kemendagri juga harus memikirkan kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah yang telah disempurnakan menjadi UU 6/2020, harus diisi Penjabat (Pj).

“Banyak ASN yang bisa menjadi Pj gubernur dan bupati walikota minimal golongan IV B ke atas, sedangkan untuk TNI dan Polri maka Pj gubernur minimal Mayjen atau Irjen Pol,” terangnya.

“Adapun untuk Pj bupati atau walikota dari unsur TNI dan Polri minimalnya berpangkat Kolonel atau Kombes,” demikian Prof Sugianto.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya