Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pakar: Penunjukan Pj Gubernur, Walikota, dan Bupati Harus Melalui Proses Open Bidding

RABU, 12 JANUARI 2022 | 17:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah jelang Pilkada 2024 yang bakal dilakukan Kementerian Dalam Negeri harus dilakukan dengan hati-hati. Harus melalui proses open bidding agar orang yang menjabat nantinya bebas dari kepentingan terselubung partai politik.

Pada 2022 ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya, yang terbagi menjadi 7  gubernur, 76  bupati, dan 18  walikota. Sementara pada 2023 ada 170 kepala daerah yang selesai masa baktinya.

Untuk mengatasi problematika tersebut, pakar hukum tata negara dan otonomi daerah, Prof Sugianto, menyarankan Kemendagri membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk proses penetapan Pj gubernur, bupati, dan walikota yang akan segera habis jabatannya.


“Jadi menempatkan PJ gubernur, bupati, walikota dari unsur ASN, TNI dan Polri di 101 daerah tersebut harus diseleksi melalui proses open bidding, seperti JPT Pratama dan JPT Madya,” ujar Gurubesar Pascasarjana dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon tersebut, Rabu (12/1).

“Jangan sampai dalam penempatan Pj diisi orang partai politik (parpol),” tegas dia, kepada Kantor Berita RMOLJabar.

Menurutnya, Kemendagri juga harus memikirkan kekosongan jabatan yang ditinggalkan kepala daerah sesuai amanat UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai kepala daerah yang telah disempurnakan menjadi UU 6/2020, harus diisi Penjabat (Pj).

“Banyak ASN yang bisa menjadi Pj gubernur dan bupati walikota minimal golongan IV B ke atas, sedangkan untuk TNI dan Polri maka Pj gubernur minimal Mayjen atau Irjen Pol,” terangnya.

“Adapun untuk Pj bupati atau walikota dari unsur TNI dan Polri minimalnya berpangkat Kolonel atau Kombes,” demikian Prof Sugianto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya