Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan ubah pertimbangan hukum presidential threshold/Repro

Politik

Hakim MK Buka Kemungkinan Ubah Pertimbangan Hukum Soal Preshold

RABU, 12 JANUARI 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi permohonan uji materiil ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, mendapat masukan dari Hakim Konstitusi.

Masukan disampaikan 3 Hakim Konstitusi dalam sidang pendahuluan permohonan nomor 70.PUU-XIX/2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

Dalam sidang yang dihadiri Gatot dan kuasa hukumnya, Refly Harun, secara virtual, Ketua Panel Hakim Konstitusi, Aswanto, masih mempertanyakan kepastian argumentasi permohonan.


Sebab, menurut Aswanto, kepastian argumentasi kemungkinan bisa mengubah pertimbangan hukum MK yang tertuang di dalam Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017.

"Kalau ada argumen‑argumen baru, Mahkamah akan melihat bahwa mungkin saja pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017 itu memang ada hal‑hal yang kurang, sehingga Mahkamah mau tidak mau harus mengubah pandangannya," ujar Aswanto dikutip Redaksi dari laman mkri.id, Rabu (12/1).

"Ini yang menurut saya penting untuk dielaborasi kembali, sehingga Mahkamah yakin bahwa memang ini tidak hanya mengulang saja perkara sebelumnya," sambungnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat perbaikan permohonan terkait dengan Kewenangan Mahkamah. Enny menyarankan Pemohon menambahkan Undang‑Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kemudian, Enny juga meminta kepada Pemohon untuk menjelaskan bentuk kerugian konstitusional yang dialami. Sebab, dia melihat dalam permohonan pemohon hanya menyebutkan bahwa Gatot kehilangan hak konstitusionalnya sebagai pemilih, atas ketentuan Preshold yang tidak memberikan kesempatan adanya banyak capres.

"Nah, itu coba dielaborasi lagi lebih dalam," imbuh Enny.

Sedangkan Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti substansi permohonan atau posita.

"Kalau Anda bisa menarik roh daripada pertimbangan Putusan 74 di bagian legal standing, bagaimana Anda juga bisa mencari roh pertimbangan pada bagian substansi," demikian Suhartoyo menambahkan.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Refly Harun sudah menjelaskan kepada Hakim Konstitusi mengenai kedudukan hukum Pemohon dan argumentasi hukum gugatannya.

Refly mengatakan, legal standing dalam permohonan tersebut adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih namun berpotensi dirugikan karena adanya presidential threshold yang membatasi calon.

Karena itu, Refly menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Gatot sangat sederhana atau lebih sederhana dibandingkan permohonan sebelumnya. Sebab, permohonan ini memiliki makna yang jelas dan tegas (expressis verbis), serta merupakan bagian hak konstitusional (constitutional rights).

Refly menyebutkan, ketentuan ambang batas 20 persen pencalonan presiden yang juga masuk dalam pertimbangan hukum MK pada Putusan Nomor 53/PUU-XV/2017, yang menggunakan penafsiran sistematis dalam membaca Pasal 6A UUD 1945, merupakan aturan yang bukan bersifat open legal policy.

"Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tandas Refly.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya