Berita

Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo/Net

Politik

Berbeda dari Gugatan Lain, Preshold yang Diuji Gatot Punya Makna Jelas dan Tegas

RABU, 12 JANUARI 2022 | 09:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki argumentasi yang berbeda dengan gugatan sebelumnya.

Gugatan Gatot atas pasal yang khusus mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut disidangkan oleh MK pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (11/1).

Dalam sidang tersebut, mulanya kuasa hukum Gatot pada gugatan ini, Refly Harun menjelaskan tentang kedudukan kliennya dalam permohonan judicial review Pasal 222 UU Pemilu ini.

Dia menyatakan, legal standing dalam permohonan tersebut adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih namun berpotensi dirugikan.

"Hak untuk memilihnya itu potensial dirugikan dengan penerapan presidential threshold yang membatasi calon dan juga tentu berpotensi untuk bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam konstitusi," ujar Refly dikutip melalui laman mkri.id pada Selasa (12/1).

Refly menegaskan, pihaknya berpendapat Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang mana presidential threshold dinilai bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.

Karena itu, Refly menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Gatot sangat sederhana atau lebih sederhana dibandingkan permohonan sebelumnya. Sebab, permohonan ini memiliki makna yang jelas dan tegas (expressis verbis), serta merupakan bagian hak konstitusional (constitutional rights).

"Kami katakan bahwa ini sudah jelas expressis verbis, mengatur constitutional rights bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang ia menjadi peserta pemilihan umum, dan sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu," paparnya.

"Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tandas Refly.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya