Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo/Net
Uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki argumentasi yang berbeda dengan gugatan sebelumnya.
Gugatan Gatot atas pasal yang khusus mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tersebut disidangkan oleh MK pada sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (11/1).
Dalam sidang tersebut, mulanya kuasa hukum Gatot pada gugatan ini, Refly Harun menjelaskan tentang kedudukan kliennya dalam permohonan
judicial review Pasal 222 UU Pemilu ini.
Dia menyatakan,
legal standing dalam permohonan tersebut adalah perorangan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih namun berpotensi dirugikan.
"Hak untuk memilihnya itu potensial dirugikan dengan penerapan
presidential threshold yang membatasi calon dan juga tentu berpotensi untuk bertentangan dengan pasal-pasal lain dalam konstitusi," ujar Refly dikutip melalui laman
mkri.id pada Selasa (12/1).
Refly menegaskan, pihaknya berpendapat Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5) Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang mana
presidential threshold dinilai bukan hanya soal prosedur, tapi soal substansi.
Karena itu, Refly menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Gatot sangat sederhana atau lebih sederhana dibandingkan permohonan sebelumnya. Sebab, permohonan ini memiliki makna yang jelas dan tegas
(expressis verbis), serta merupakan bagian hak konstitusional
(constitutional rights).
"Kami katakan bahwa ini sudah jelas
expressis verbis, mengatur
constitutional rights bagi partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang ia menjadi peserta pemilihan umum, dan sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu," paparnya.
"Dan itu sekali lagi sudah merupakan
close legal policy yang tidak terkait dengan tata cara. Tapi ini adalah substansi. Jadi, untuk itu, seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tandas Refly.