Berita

Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani/RMOL

Politik

Bisa Timbulkan Trauma Berat, PPP Dukung Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

RABU, 12 JANUARI 2022 | 09:14 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tuntutan hukuman mati dari jaksa kepada terdakwa perudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dinilai sudah tepat. Karena hal ini menunjukkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan seksual itu memang berat.

"Saya dukung (tuntutan hukuman mati) untuk kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan korban banyak dan berulang," kata anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (11/1).

"Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, maka tuntutan JPU dalam kasus tersebut memberikan pesan kepada masyarakat bahwa konsekuensi hukum dari melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu sekarang adalah berat, karena bisa dituntut pidana maksimal. Bahkan tidak hanya pidana penjara tapi juga juga tindakan kebiri," paparnya.


Arsul mengakui kalau tuntutan mati selalu menimbulkan kontroversi. Akan tetapi, Wakil Ketua MPR itu menegaskan bahwa dia mendukung pelaku kekerasan seksual dapat hukuman tambahan. Seperti hukuman kebiri.

Terlebih lagi, kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan sangat bisa menimbulkan trauma berat bagi korban. Sehingga, wajar pelaku dapat hukuman maksimal.

Herry Wirawan mendapat tuntutan hukuman mati oleh tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1). Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Selain hukuman badan, Herry juga dijatuhi tuntutan denda yang terdiri dari pidana denda Rp 500 juta dan restitusi sebesar Rp 331.527.186.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya