Berita

Terdakwa Herry Wirawan/Net

Hukum

Rudapaksa 13 Santriwatinya, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

RABU, 12 JANUARI 2022 | 00:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut dengan hukuman mati.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketua oleh Kajati, Asep N Mulyana, usai sidang, di PN Bandung, Jl. LL RE Martadinata, Kota Bandung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/1).


Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Selain itu, Herry juga dikenakan hukuman denda terdiri dari pidana denda Rp 500 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata Asep.

Denda tersebut harus dibayar Herry Wirawan. Apabila tidak dibayarkan, Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.

Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Total dari 13 korban, besaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," kata dia.

Asep menambahkan, Herry juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Identitas terdakwa disebarkan," tandas Asep.

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Din Syamsuddin Nilai Serangan AS-Israel Bisa Porak-porandakan Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:14

Serangan AS-Israel ke Iran Bisa Picu Konflik Berkepanjangan

Minggu, 01 Maret 2026 | 12:02

Iran Tutup Selat Hormuz, Lalu Lintas Minyak Global Terancam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:59

UI Tegaskan Demonstran yang Maki Polisi Bukan Mahasiswanya

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:41

AS-Israel Sama Sekali Tak Peka Dunia Islam

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:33

KPK Pastikan Anggota Komisi V DPR Terseret Kasus DJKA

Minggu, 01 Maret 2026 | 11:23

Harga BBM Pertamina 1 Maret 2026: Non-Subsidi Naik Serentak, Pertalite Stabil

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:40

Serangan Trump ke Iran Retakkan Integritas Demokrasi Amerika

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:17

Khamenei Meninggal Dunia, Iran Umumkan 40 Hari Masa Berkabung

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:07

Kritik PDIP soal MBG Bisa Dipahami sebagai Peran Penyeimbang

Minggu, 01 Maret 2026 | 10:04

Selengkapnya