Berita

Terdakwa Herry Wirawan/Net

Hukum

Rudapaksa 13 Santriwatinya, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

RABU, 12 JANUARI 2022 | 00:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati tersebut dengan hukuman mati.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketua oleh Kajati, Asep N Mulyana, usai sidang, di PN Bandung, Jl. LL RE Martadinata, Kota Bandung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (11/1).


Asep mengatakan hukuman itu diberikan sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Selain itu, Herry juga dikenakan hukuman denda terdiri dari pidana denda Rp 500 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata Asep.

Denda tersebut harus dibayar Herry Wirawan. Apabila tidak dibayarkan, Herry akan dipidana penjara selama satu tahun.

Herry juga diwajibkan untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban. Total dari 13 korban, besaran restitusi sebesar Rp 331 juta lebih. Restitusi ini juga sebelumnya telah diungkapkan oleh LPSK saat dimintai keterangan pekan lalu.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," kata dia.

Asep menambahkan, Herry juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, Identitas terdakwa disebarkan," tandas Asep.

Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya