Berita

Ferdinand Hutahean sempat pura-pura sakit hingga pingsan saat akan ditahan/Net

Presisi

Polri Tak Terkecoh Ketika Ferdinand Pura-pura Pingsan saat Hendak Ditahan

SELASA, 11 JANUARI 2022 | 01:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ferdinand Hutahaean sempat berpura-pura sakit ketika penyidik ingin melakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuitan “Allahmu Lemah”.

Dari informasi yang didapat redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (10/1), saat penyidik menyodorkan surat perintah penahanan.

“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan lalu tertidur di kursi,” kata sumber redaksi di Bareskrim Polri.


Namun, lanjut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Saat Tim Kesehatan melakukan pengecekan tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan Ferdinand layak untuk ditahan.

Tak hanya itu, sumber mengungkap berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit.

“Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,” ungkap sumber.

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri. Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya