Berita

Ilustrasi

Politik

Sarat Transaksional, Masyarakat Mesti Pelototi Penunjukan Pejabat Kepala Daerah 2022

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 19:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bakal habis masa jabatanya mulai Mei hingga akhir tahun 2022.

Alhasil, akan ada penunjukkan pejabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati, dan walikota oleh pemerintah pusat.

Pengamat Politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata berpandangan, penunjukan Pj atau Plt ratusan kepala daerah tersebut tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.


Sebab, dia memperkirakan momentum penunjukkan tersebut bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan politiknya selama dua tahun sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Dalam waktu yang cukup lama, posisi penjabat ini akan menjadi incaran banyak orang. Dengan ongkos yang kecil, bisa menjadi Pj dalam waktu cukup lama. Ini berpotensi menjadi politik transaksional," ujar Septa kepada wartawan, Senin (10/1).

Persoalan masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 berada di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Jika dirinci, ada 7 provinsi yang akan ditinggal oleh Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Kemudian untuk jabatan bupati dan wakil bupati ada di 76 kabupaten. Sedangkan untuk walikota dan wakil walikota ada di 18 kota.

Menurut Septa, seharusnya pemerintah melaksanaan Pilkada sesuai masa habis pejabat untuk mengantisipasi dampak politik dari kebijakan ini.

Misalnya, tata kelola pemerintahan di ratusan daerah yang pemimpinya diganti Pj atau Plt bakal sulit mencapai target yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh Septa mengaitkan hal tersebut dengan peran penting kepala daerah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, kepemimpinan para penjabat berpotensi menghambat program pemulihan ekonomi.

"Ini tentu juga akan berimplikasi pada upaya pemulihan ekonomi. Dengan kewenangan yang terbatas, penjabat kepala daerah sudah pasti tidak akan bisa maksimal untuk waktu yang cukup lama,” tuturnya.

Meski begitu, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan hari h pemungutan suara Pilkada Serentak jatuh pada 24 November 2024, sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Maka dari itu, Septa mengajak publik untuk mengawasi proses penunjukan Pj atau Plt kepala daerah.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya