Berita

Ilustrasi

Politik

Sarat Transaksional, Masyarakat Mesti Pelototi Penunjukan Pejabat Kepala Daerah 2022

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 19:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sebanyak 101 kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bakal habis masa jabatanya mulai Mei hingga akhir tahun 2022.

Alhasil, akan ada penunjukkan pejabat (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) gubernur, bupati, dan walikota oleh pemerintah pusat.

Pengamat Politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata berpandangan, penunjukan Pj atau Plt ratusan kepala daerah tersebut tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Sebab, dia memperkirakan momentum penunjukkan tersebut bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan politiknya selama dua tahun sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Dalam waktu yang cukup lama, posisi penjabat ini akan menjadi incaran banyak orang. Dengan ongkos yang kecil, bisa menjadi Pj dalam waktu cukup lama. Ini berpotensi menjadi politik transaksional," ujar Septa kepada wartawan, Senin (10/1).

Persoalan masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 berada di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Jika dirinci, ada 7 provinsi yang akan ditinggal oleh Gubernur dan Wakil Gubernurnya. Kemudian untuk jabatan bupati dan wakil bupati ada di 76 kabupaten. Sedangkan untuk walikota dan wakil walikota ada di 18 kota.

Menurut Septa, seharusnya pemerintah melaksanaan Pilkada sesuai masa habis pejabat untuk mengantisipasi dampak politik dari kebijakan ini.

Misalnya, tata kelola pemerintahan di ratusan daerah yang pemimpinya diganti Pj atau Plt bakal sulit mencapai target yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh Septa mengaitkan hal tersebut dengan peran penting kepala daerah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menurutnya, kepemimpinan para penjabat berpotensi menghambat program pemulihan ekonomi.

"Ini tentu juga akan berimplikasi pada upaya pemulihan ekonomi. Dengan kewenangan yang terbatas, penjabat kepala daerah sudah pasti tidak akan bisa maksimal untuk waktu yang cukup lama,” tuturnya.

Meski begitu, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan hari h pemungutan suara Pilkada Serentak jatuh pada 24 November 2024, sebagaimana dituangkan di dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Maka dari itu, Septa mengajak publik untuk mengawasi proses penunjukan Pj atau Plt kepala daerah.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Minggu, 13 Oktober 2024 | 05:46

Tim Gakkumdu Banyuwangi Kerja Keras Periksa Dugaan Money Politics

Minggu, 13 Oktober 2024 | 05:12

Angin Segar KEK Batang Dongkrak Ekonomi Jateng

Minggu, 13 Oktober 2024 | 04:34

KKP Buka 30 Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

Minggu, 13 Oktober 2024 | 04:14

Cek RS IKN

Minggu, 13 Oktober 2024 | 03:53

Genjot Cuan Lewat Modeling Budidaya Lobster di Batam

Minggu, 13 Oktober 2024 | 03:23

UU Ciptaker Hambat Kemandirian Industri Pertahanan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 03:03

KKP Klaim Keberhasilan Kelola Hasil Sedimentasi Laut di Morodemak

Minggu, 13 Oktober 2024 | 02:52

Telkom DigiUP 2024 Sarana Pelajar Kembangkan Talenta Digital

Minggu, 13 Oktober 2024 | 02:29

Warning! Anggaran Pertahanan Era Jokowi Terus Menurun

Minggu, 13 Oktober 2024 | 01:56

Selengkapnya