Berita

Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata

Politik

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Perburuk Tata Kelola Ratusan Daerah

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak yang jatuh pada November 2024, sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada, tak disepakati sepenuhnya oleh publik.

Penolakan atas perintah UU Pilkada tersebut salah satunya disampaikan pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata.

Septa mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan memundurkan jadwal Pilkada di ratusan daerah, yang seharusnya melakukan pergantian kepala daerah pada 2022.

Imbas dari kebijakan tersebut, urai Septa, ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan walikota mulai pertengahan 2002. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya mencapai 101 kepala daerah.

Septa menilai, lebih dari 100 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat dalam waktu yang cukup lama berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Kewenangan penjabat dan kepala daerah definitif sangat jauh berbeda. Penjabat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan strategis," jelas Septa kepada wartawan, Senin (10/1).

Meskipun Permendagri 74 tahun 2016 sudah memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk menandatangani RAPBD, APBD, dan mengangkat pejabat daerah secara terbatas, menurut Septa, kewenangan penjabat tetap masih sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan persoalan lain.

"Penjabat kepala daerah tetap tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan, memperpanjang, atau membatalkan perizinan," tuturnya

Septa memberikan contoh konkret yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Di mana, keputusan penjabat kelapa daerah dibatalkan oleh pengadilan karena bukan bagian dari kewenangannya.

Selain itu, Septa juga menyoroti perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD melekat pada kepala daerah definitif.

Sehingga, seiring berakhirnya masa jabatan kepala daerah maka akan berakhir pula RPJMD-nya.

“Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD. Karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan," terang Septa.

"Jadi, daerah-daerah akan berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan, karena penjabat kepala daerah tidak punya itu (RPJMD)," sambungnya.

Menurut Septa, potensi kekacauan ini juga bisa berasal dari penguasaan yang minim penjabat kepala daerah terhadap daerah yang akan dipimpinnya.

Pasalnya, dia melihat para penjabat yang akan ditunjuk memimpin suatu daerah bakal berasal dari pemerintah pusat untuk kalangan eselon I, dan dari provinsi untuk eselon II.

Sehingga ia memperkirakan, para pejabat yang ditunjuk kemungkinan tidak menguasai permasalahan di daerah, dan berpotensi rangkap jabatan seperti kebiasaan-kebiasaan sebelumnya.

"Ini pasti akan buruk untuk jangka waktu yang lama, karena tidak bisa fokus dan harus berbagi waktu. Belum lagi ada potensi diganti di tengah jalan," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya