Berita

Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata

Politik

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Perburuk Tata Kelola Ratusan Daerah

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak yang jatuh pada November 2024, sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada, tak disepakati sepenuhnya oleh publik.

Penolakan atas perintah UU Pilkada tersebut salah satunya disampaikan pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata.

Septa mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan memundurkan jadwal Pilkada di ratusan daerah, yang seharusnya melakukan pergantian kepala daerah pada 2022.


Imbas dari kebijakan tersebut, urai Septa, ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan walikota mulai pertengahan 2002. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya mencapai 101 kepala daerah.

Septa menilai, lebih dari 100 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat dalam waktu yang cukup lama berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Kewenangan penjabat dan kepala daerah definitif sangat jauh berbeda. Penjabat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan strategis," jelas Septa kepada wartawan, Senin (10/1).

Meskipun Permendagri 74 tahun 2016 sudah memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk menandatangani RAPBD, APBD, dan mengangkat pejabat daerah secara terbatas, menurut Septa, kewenangan penjabat tetap masih sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan persoalan lain.

"Penjabat kepala daerah tetap tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan, memperpanjang, atau membatalkan perizinan," tuturnya

Septa memberikan contoh konkret yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Di mana, keputusan penjabat kelapa daerah dibatalkan oleh pengadilan karena bukan bagian dari kewenangannya.

Selain itu, Septa juga menyoroti perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD melekat pada kepala daerah definitif.

Sehingga, seiring berakhirnya masa jabatan kepala daerah maka akan berakhir pula RPJMD-nya.

“Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD. Karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan," terang Septa.

"Jadi, daerah-daerah akan berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan, karena penjabat kepala daerah tidak punya itu (RPJMD)," sambungnya.

Menurut Septa, potensi kekacauan ini juga bisa berasal dari penguasaan yang minim penjabat kepala daerah terhadap daerah yang akan dipimpinnya.

Pasalnya, dia melihat para penjabat yang akan ditunjuk memimpin suatu daerah bakal berasal dari pemerintah pusat untuk kalangan eselon I, dan dari provinsi untuk eselon II.

Sehingga ia memperkirakan, para pejabat yang ditunjuk kemungkinan tidak menguasai permasalahan di daerah, dan berpotensi rangkap jabatan seperti kebiasaan-kebiasaan sebelumnya.

"Ini pasti akan buruk untuk jangka waktu yang lama, karena tidak bisa fokus dan harus berbagi waktu. Belum lagi ada potensi diganti di tengah jalan," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya