Berita

Pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata

Politik

Jadwal Pilkada Serentak 2024 Berpotensi Perburuk Tata Kelola Ratusan Daerah

SENIN, 10 JANUARI 2022 | 16:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak yang jatuh pada November 2024, sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada, tak disepakati sepenuhnya oleh publik.

Penolakan atas perintah UU Pilkada tersebut salah satunya disampaikan pengamat politik dari Paramadina Public Policy Institute, Septa Dinata.

Septa mengatakan, penetapan tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan memundurkan jadwal Pilkada di ratusan daerah, yang seharusnya melakukan pergantian kepala daerah pada 2022.


Imbas dari kebijakan tersebut, urai Septa, ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan walikota mulai pertengahan 2002. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, jumlahnya mencapai 101 kepala daerah.

Septa menilai, lebih dari 100 daerah yang akan dipimpin oleh penjabat dalam waktu yang cukup lama berpotensi menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

"Kewenangan penjabat dan kepala daerah definitif sangat jauh berbeda. Penjabat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan keputusan strategis," jelas Septa kepada wartawan, Senin (10/1).

Meskipun Permendagri 74 tahun 2016 sudah memberikan kewenangan kepada penjabat kepala daerah untuk menandatangani RAPBD, APBD, dan mengangkat pejabat daerah secara terbatas, menurut Septa, kewenangan penjabat tetap masih sangat terbatas dan berpotensi menimbulkan persoalan lain.

"Penjabat kepala daerah tetap tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan, memperpanjang, atau membatalkan perizinan," tuturnya

Septa memberikan contoh konkret yang terjadi di Lumajang, Jawa Timur. Di mana, keputusan penjabat kelapa daerah dibatalkan oleh pengadilan karena bukan bagian dari kewenangannya.

Selain itu, Septa juga menyoroti perihal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menjadi dasar penyusunan APBD melekat pada kepala daerah definitif.

Sehingga, seiring berakhirnya masa jabatan kepala daerah maka akan berakhir pula RPJMD-nya.

“Dengan masa yang cukup lama, penjabat kepala daerah tak punya RPJMD. Karena RPJMD adalah turunan dari visi dan misi kepala daerah terpilih dan disusun untuk jangka lima tahunan," terang Septa.

"Jadi, daerah-daerah akan berpotensi menjadi tidak terarah dalam dua tahun ke depan, karena penjabat kepala daerah tidak punya itu (RPJMD)," sambungnya.

Menurut Septa, potensi kekacauan ini juga bisa berasal dari penguasaan yang minim penjabat kepala daerah terhadap daerah yang akan dipimpinnya.

Pasalnya, dia melihat para penjabat yang akan ditunjuk memimpin suatu daerah bakal berasal dari pemerintah pusat untuk kalangan eselon I, dan dari provinsi untuk eselon II.

Sehingga ia memperkirakan, para pejabat yang ditunjuk kemungkinan tidak menguasai permasalahan di daerah, dan berpotensi rangkap jabatan seperti kebiasaan-kebiasaan sebelumnya.

"Ini pasti akan buruk untuk jangka waktu yang lama, karena tidak bisa fokus dan harus berbagi waktu. Belum lagi ada potensi diganti di tengah jalan," tandasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya