Berita

Walikota Bekasi Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

Belajar dari Rahmat Effendi, KPK Ingatkan Kada Hindari Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Konflik kepentingan menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, seperti Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, KPK mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

"Imbauan ini kami sampaikan menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Walikota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu sore (9/1).


Dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, kata Ipi, salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).

"Yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," jelas Ipi.

Bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan; proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.

Kemudian proses pengangkatan, mutasi, rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan atau balas jasa atau pengaruh dari penyelenggara negara.

"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," kata Ipi.

Oleh karena itu, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.

KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK juga meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah menerapkan prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," pungkas Ipi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya