Berita

Walikota Bekasi Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

Belajar dari Rahmat Effendi, KPK Ingatkan Kada Hindari Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Konflik kepentingan menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, seperti Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, KPK mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

"Imbauan ini kami sampaikan menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Walikota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu sore (9/1).

Dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, kata Ipi, salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).

"Yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," jelas Ipi.

Bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan; proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.

Kemudian proses pengangkatan, mutasi, rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan atau balas jasa atau pengaruh dari penyelenggara negara.

"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," kata Ipi.

Oleh karena itu, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.

KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK juga meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah menerapkan prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," pungkas Ipi.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya