Berita

Walikota Bekasi Rahmat Effendi/RMOL

Hukum

Belajar dari Rahmat Effendi, KPK Ingatkan Kada Hindari Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang

MINGGU, 09 JANUARI 2022 | 17:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Konflik kepentingan menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, seperti Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, KPK mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

"Imbauan ini kami sampaikan menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Walikota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu sore (9/1).

Dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, kata Ipi, salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).

"Yaitu situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," jelas Ipi.

Bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan; proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum.

Kemudian proses pengangkatan, mutasi, rotasi pegawai, hingga pemilihan rekanan kerja atau penyedia barang dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan atau balas jasa atau pengaruh dari penyelenggara negara.

"Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya," kata Ipi.

Oleh karena itu, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut yakni agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi.

KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

KPK juga meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah menerapkan prinsip good governance serta menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang," pungkas Ipi.

Populer

Politikus Demokrat Usul Legalisasi Judol Buat Tambah Uang Negara

Senin, 17 Juni 2024 | 18:58

Pengamat: Kembalikan Citra, Hery Gunardi Pantas Dicopot Jadi Dirut BSI

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:46

Preview Belgia Vs Slovakia: Hati-hati Pancingan Emosi

Senin, 17 Juni 2024 | 16:59

Bermain Imbang Tanpa Gol, Laga Prancis Vs Belanda Diwarnai Kontroversi

Sabtu, 22 Juni 2024 | 04:09

Bey Ingatkan Gen Z Tak Jadikan Lansia Tulang Punggung Keluarga

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:00

Bey Perintahkan Pemkot Bandung Pulihkan Sungai Citarum

Kamis, 20 Juni 2024 | 03:00

Wali Kota Semarang Gratiskan Biaya di 41 SMP Swasta

Minggu, 23 Juni 2024 | 00:46

UPDATE

Sertijab Pj Gubernur, Agus Fatoni: Saya Dedikasikan Seluruh Energi untuk Sumatera Utara

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:54

Bung Fadli: Polri Butuh Dukungan Publik Perangi Judi Online

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:40

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pemerasan dan Penyekapan

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:33

Sidang Tuntutan Auditor Ternama Kembali Ditunda Usai Disorot LPSK

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:28

Persiraja Bakal Datangkan Pemain Baru di Liga 2 Musim Ini

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:26

Enam Kapolres di Aceh Dimutasi

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:15

Pemerintah Garansi Data PDNS 2 Tidak Bisa Disalahgunakan

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:11

Tiba di KNIA, Agus Fatoni Disambut Forkopimda Sumut

Rabu, 26 Juni 2024 | 21:07

Berkinerja Buruk, Ini Daftar Enam BUMN yang Terancam Dibubarkan

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:54

OJK Bidik Iuran dari Industri Keuangan Rp8,52 T pada 2025

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:50

Selengkapnya