Berita

Jurubicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra/RMOL

Politik

Serukan Perlawanan Ambang Batas 20 Persen, Demokrat: Untuk Apa Pemilu Kalau Perkuat Oligarki?

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 17:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Demokrat berpandangan apabila ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen tetap dipaksakan maka itu merupakan kehendak oligarki. Sebab, tingginya ambang batas tersebut bukanlah cara untuk memberikan ruang demi kedaulatan rakyat seutuhnya dalam Pemilu.

Begitu kata Koordinator Jurubicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (6/1).

"Ambang batas presiden 20 persen jika terus dipaksakan, menunjukkan kehendak oligarki yang diperjuangkan, bukan kedaulatan rakyat," kata Herzaky.


Pemilu, kata Herzaky, sejatinya merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di negara demokrasi, bukan justru sebaliknya yakni memperkuat oligarki. Pemilu sangat erat kaitannya dengan rakyat yang akan menentukan siapa pemimpin negeranya kelak.

"Jangan kemudian hak rakyat yang hanya didapat lima tahun sekali ini pun, lalu digergaji, bahkan berupaya diamputasi," sesalnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat ini menegaskan, rakyat Indonesia seharusnya disuguhi banyak alternatif sebagai calon pemimpin nasional yang memiliki kualitas luar biasa. Bukan pilihan terpaksa karena disodorkan hanya dua pasang calon oleh kelompok oligarkis.

Apalagi, kata Herzaky, Indonesia saat ini tidak defisit stok calon pemimpin nasional di 2024, bahkan cenderung surplus pemimpin nasional. Banyak calon pemimpin nasional dari ketua-ketua umum partai politik seperti Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Bahkan dari unsur Kepala Daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan, hingga dari unsur Menteri seperti Meneg BUMN Erick Thohir, Menparekraf Sandiaga Uno, dan nama-nama lainnya.

Atas dasar itu, ambang batas presiden tidak semestinya menggunakan hasil Pileg lima tahun sebelumnya. Menurut Herzaky, itu semua benar-benar tidak masuk akal dan sudah tidak relevan menggunakan ambang batas presiden, karena Pileg dan Pilpres pun kini serentak.

"Karena itulah, Partai Demokrat mendukung penuh perjuangan berbagai elemen masyarakat yang mengajukan Judicial Review ke MK terkait ambang batas presiden 20 persen. Kita percaya, hakim-hakim MK akan memutuskan sesuai dengan hukum dan berharap ambang batas 20 persen bisa dibatalkan," katanya.

"Mari kita bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap ambang batas 20 persen ini. Kedaulatan rakyat di Pemilu 2024 harus kita perjuangkan. Untuk apa Pemilu kalau bukan untuk mewujudkan Kedaulatan Rakyat, dan malah perkuat oligarki?" demikian Herzaky.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya