Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Komisi II: Harusnya Presiden Jokowi Konsultasi Sebelum Lakukan Perubahan Struktur Kementerian/Lembaga

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 14:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Joko Widodo seharusnya bisa berkonsultasi dengan DPR RI sebelum mengambil kebijakan perubahan struktur organisasi kementerian dan lembaga.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim merespon keputusan Presiden Jokowi yang kembali menambah satu kursi Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri.

"Meskipun tidak diatur secara terang oleh undang-undang, rencana perubahan struktur organisasi kementerian atau lembaga, perlu dikonsultasikan ke masyarakat dan DPR," ujar Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (6/1).


Konsultasi kepada DPR, kata Luqman, akan memberi ruang partisipasi dan pelibatan publik untuk menyusun struktur organisasi masing-masing kementerian secara lebih ideal berdasarkan tugas pokok, fungsi dan beban kerja tiap kementerian.

"Dengan demikian, setiap keputusan presiden untuk mengubah struktur oganisasi kementerian akan mendapatkan legitimasi yang kuat dari masyarakat, tidak dianggap sekedar keputusan elitis dari presiden," terangnya.

Legislator PKB ini mengegaskan, bahwa konsultasi itu tidak akan mengurangi hak prerogatif presiden dalam memilih nama yang akan mengisi kursi kabinet.

"Adapun nanti untuk pengisian menteri dan wakil menteri, tentulah tetap menjadi hak prerogatif presiden," pungkasnya.

Presiden Joko Widodo, sampai saat ini sudah menyiapkan ada 17 kursi wakil menteri.

Teranyar, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Pasal 2 ayat (1) beleid ini, Kepala Negara menyatakan menambah satu kursi dalam struktural Kemendagri.

Pada pertengahan Desember tahun kemarin, Jokowi juga mengeluarkan Perpres 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos), untuk menambah jabatan Wamensos untuk mendampingi Tri Rismaharini yang duduk sebagai Mensos.

Namun hingga hari ini, Jokowi belum mengisi dua kursi wamen di dua institusi tersebut. Bahkan jika ditotal, jumlah kursi wamen yang kosong sebanyak 10 kursi, dari total 17 kursi yang tersedia.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya