Berita

Tambang Batubara/Net

Politik

Banjir Kritik, Istana: Pemerintah Tak Membabi Buta Larang Ekspor Batubara

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 14:25 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

  Larangan ekspor batubara yang dipercepat pemerintah menjadi 1 Januari 2022 menuai kritik, karena dianggap tidak sesuai dengan alasan utama yang disampaikan pemerintah, ditambah tak konsisten terhadap regulasi yang dibuat.

Kritik terhadap kebijakan yang dituangkan ke dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tersebut, salah satunya disampaikan mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu.

Dia memandang alasan pemerintah tak masuk akal, yang menyatakan percepatan pelarangan ekspor batu bara lantaran menjaga pasokan di dalam negeri, khususnya untuk pembangkit listrik domestik, bisa terpenuhi.

Sebab dalam kalkulasinya, produksi batubara 2021 sekitar 600 juta ton. Jika penjualan domestik (DMO) minimal 25 persen, ada (sisa) 150 juta ton di dalam negeri. Sementara kebutuhan dalam negeri hanya 137,5 juta ton dan untuk listrik 113 juta ton.

Selain itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga dianggap tak konsisten menjalani regulasi yang dibuat terkait Batubara ini, sebagaimana diatur di dalam UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dinyatakan dalam regulasi tersebut, bahwa pelarangan ekspor bahan mentah seperti batubara, nikel, bauksit dan beberapa Minerba lainnya baru bisa dilaksanakan 3 tahun setelah UU Minerba diundangkan pada 10 Juni 2020.

Artinya, larangan ekspor batubara seharusnya baru dilaksanakan pada 10 Juni 2023 mendatang.  

Kritik terhadap kebijakan ini ikut diklarifikasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP). Dijelaskan oleh Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta, percepatan larangan ekspor oleh Jokowi seharusnya dimaknai sebagai upaya gotong royong nasional dalam menghadapi tantangan krisis energi global.

"Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batubara dari Indonesia,” kata Febry di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/1).

Karena itu, lanjut Febri, pemerintah memutuskan untuk mempercepat larangan ekspor batubara, yang menurutnya Indonesia sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi memperkuat stabilitas di dalam negeri.

Febry menyebutkan arahan Jokowi yang mengedepankan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Katanya, Kepala Negara memandang menjaga stok di dalam negeri merupakan perwujudan amanah konstitusi UUD 1945, dan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 rakyat Indonesia.

"Ini gestur asli dari Presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat," imbuhnya.

Maka dari itu, Febry meminta kepada perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang menjadi implementasi dari UU 3/2020 tentang Minerba, serta Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara. Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO Batubaranya, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu," tandasnya.

Febry menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, Presiden sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen, guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya