Berita

Boeing 737 MAX/Net

Nusantara

Sebelum Cabut Larangan Terbang Boeing 737 MAX, Evaluasi Kemenhub Lebih Detail dari Otoritas Negara Lain

KAMIS, 06 JANUARI 2022 | 07:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Indonesia merupakan salah satu negara yang belakangan mencabut larangan terbang untuk Boeing 737 MAX. Meski sejumlah otoritas penerbangan negara lain sudah terlebih dulu mengambil langkah tersebut.

Menurut Kepala Subdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agustinus Budi Hartono, pihaknya melakukan proses panjang dan evaluasi sedetail mungkin sebelum menerbitkan Return to Service (RTS) untuk Boeing 737 MAX.

Sejak insiden yang menimpa Lion Air JT 610 pada 28 Oktober 2019 dan Ethiopian Airlines ET 302 pada 10 Maret 2019, disusul langkah grounded untuk seluruh armada 737 MAX, Agustinus mengatakan otoritas penerbangan Indonesia berperan aktif dalam Joint Aviation Technical Review (JATR) bersama 10 otoritas penerbangan lain dan NASA.


"Kami juga melakukan rapat, evaluasi dengan Boeing, FAA (Administrasi Penerbangan Federal AS)  terkait perubahan desain dari Boeing 737 MAX, mereview MCAS sofware, dan beban kerja pilot lewat simulator di Singapura," jelasnya dalam webinar bertajuk "Menyambut Kembali Boeing 737 MAX" yang digelar Pusat Studi Air Power Indonesia (PSAPI) pada Rabu (5/1).

Otoritas penerbangan Indonesia juga memvalidasi atas perubahan desain flight control yang dilakukan oleh Boeing dari Mei 2019 hingga April 2019. Evaluasi dilakukan terhadap safety assessment, software, hingga update manual flight crew yang meliputi AFM, FCOM, QRH.

"Kami harus memastikan perubahan-perubahan sudah memenuhi CASR 25 dan mengikuti rekomendasi dari KNKT dan JATR," tambah Agustinus.

Setelahnya, perubahan-perubahan tersebut diuji dan dievaluasi melalui simulator pesawat Boeing di Singapura. Totalnya ada 43 tes kondisi yang dilakukan dengan melibatkan tim sertifikasi DGCA, FAA, Boeing, dan CAA Singapura.

"Otoritas Indonesia melakukan evaluasi lebih detail daripada otoritas negara lain... Sebelum kami menerbitkan surat pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX, waktu itu FAA telah menerbitkan RTS, diikuti oleh beberapa otoritas penerbangan sipil lainnya," tutur Agustinus.

Selain dengan FAA, Boeing, dan pihak-pihak terkait, Kemenhub juga telah melakukan koordinasi internal, termasuk bersama Lion Air dan Garuda Indonesia yang menggunakan armada tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya