Berita

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian/Net

Nusantara

Daftar Sektor Esensial Daerah PPKM Level 3 Hanya Boleh 25-50 Persen WFO

RABU, 05 JANUARI 2022 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah harus memperketat aktivitas di sektor esensialnya.

Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 1/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, hanya terdapat empat kabupaten di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3.

Disebutkan di dalam beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian pada 3 Januari 2022 bahwa Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan yang mesti menerapkan PPKM Level 3.


Penetapan PPKM Level 3 terhadap daerah-daerah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, penetapan juga mengacu pada capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun, di mana daerah-daerah itu belum sampai batas minimal di atas 50 persen vaksinasi untuk masyarakat umum dan 40 persen untuk masyarakat lanjut usia.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di empat daerah tersebut, pemerintah memberikan batasan maksimal work from office (WFO) sebanyak 25 persen hingga 50 persen.

Berikut ini daftar sektor esensial yang mesti mematuhi batasan WFO antara 25 persen hingga 50 persen:

1. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maksimal 50 persen dan 25 persen khusus staf perkantoran

2. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) maksimal 50 persen

3. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat maksimal 50 persen

4. perhotelan non penanganan karantina diberlakukan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal kapasitas 50 persen kapasitas, dan pengunjung bertanda hijau yang diperbolehkan menggunakan layanan

5. fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 25 persen

6. industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir maksimal 50 persen maksimal kapasitas untuk setiap shift, 10 persen pelayanan administrasi, menerapkan prokes, dilarang makan bersamaan, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya