Berita

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian/Net

Nusantara

Daftar Sektor Esensial Daerah PPKM Level 3 Hanya Boleh 25-50 Persen WFO

RABU, 05 JANUARI 2022 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah harus memperketat aktivitas di sektor esensialnya.

Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 1/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, hanya terdapat empat kabupaten di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3.

Disebutkan di dalam beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian pada 3 Januari 2022 bahwa Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan yang mesti menerapkan PPKM Level 3.


Penetapan PPKM Level 3 terhadap daerah-daerah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, penetapan juga mengacu pada capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun, di mana daerah-daerah itu belum sampai batas minimal di atas 50 persen vaksinasi untuk masyarakat umum dan 40 persen untuk masyarakat lanjut usia.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di empat daerah tersebut, pemerintah memberikan batasan maksimal work from office (WFO) sebanyak 25 persen hingga 50 persen.

Berikut ini daftar sektor esensial yang mesti mematuhi batasan WFO antara 25 persen hingga 50 persen:

1. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maksimal 50 persen dan 25 persen khusus staf perkantoran

2. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) maksimal 50 persen

3. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat maksimal 50 persen

4. perhotelan non penanganan karantina diberlakukan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal kapasitas 50 persen kapasitas, dan pengunjung bertanda hijau yang diperbolehkan menggunakan layanan

5. fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 25 persen

6. industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir maksimal 50 persen maksimal kapasitas untuk setiap shift, 10 persen pelayanan administrasi, menerapkan prokes, dilarang makan bersamaan, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya