Berita

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian/Net

Nusantara

Daftar Sektor Esensial Daerah PPKM Level 3 Hanya Boleh 25-50 Persen WFO

RABU, 05 JANUARI 2022 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah harus memperketat aktivitas di sektor esensialnya.

Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 1/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, hanya terdapat empat kabupaten di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3.

Disebutkan di dalam beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian pada 3 Januari 2022 bahwa Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan yang mesti menerapkan PPKM Level 3.


Penetapan PPKM Level 3 terhadap daerah-daerah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, penetapan juga mengacu pada capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun, di mana daerah-daerah itu belum sampai batas minimal di atas 50 persen vaksinasi untuk masyarakat umum dan 40 persen untuk masyarakat lanjut usia.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di empat daerah tersebut, pemerintah memberikan batasan maksimal work from office (WFO) sebanyak 25 persen hingga 50 persen.

Berikut ini daftar sektor esensial yang mesti mematuhi batasan WFO antara 25 persen hingga 50 persen:

1. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maksimal 50 persen dan 25 persen khusus staf perkantoran

2. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) maksimal 50 persen

3. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat maksimal 50 persen

4. perhotelan non penanganan karantina diberlakukan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal kapasitas 50 persen kapasitas, dan pengunjung bertanda hijau yang diperbolehkan menggunakan layanan

5. fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 25 persen

6. industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir maksimal 50 persen maksimal kapasitas untuk setiap shift, 10 persen pelayanan administrasi, menerapkan prokes, dilarang makan bersamaan, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya