Berita

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian/Net

Nusantara

Daftar Sektor Esensial Daerah PPKM Level 3 Hanya Boleh 25-50 Persen WFO

RABU, 05 JANUARI 2022 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah harus memperketat aktivitas di sektor esensialnya.

Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 1/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, hanya terdapat empat kabupaten di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3.

Disebutkan di dalam beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian pada 3 Januari 2022 bahwa Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan yang mesti menerapkan PPKM Level 3.

Penetapan PPKM Level 3 terhadap daerah-daerah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, penetapan juga mengacu pada capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun, di mana daerah-daerah itu belum sampai batas minimal di atas 50 persen vaksinasi untuk masyarakat umum dan 40 persen untuk masyarakat lanjut usia.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di empat daerah tersebut, pemerintah memberikan batasan maksimal work from office (WFO) sebanyak 25 persen hingga 50 persen.

Berikut ini daftar sektor esensial yang mesti mematuhi batasan WFO antara 25 persen hingga 50 persen:

1. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maksimal 50 persen dan 25 persen khusus staf perkantoran

2. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) maksimal 50 persen

3. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat maksimal 50 persen

4. perhotelan non penanganan karantina diberlakukan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal kapasitas 50 persen kapasitas, dan pengunjung bertanda hijau yang diperbolehkan menggunakan layanan

5. fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 25 persen

6. industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir maksimal 50 persen maksimal kapasitas untuk setiap shift, 10 persen pelayanan administrasi, menerapkan prokes, dilarang makan bersamaan, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya