Berita

Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian/Net

Nusantara

Daftar Sektor Esensial Daerah PPKM Level 3 Hanya Boleh 25-50 Persen WFO

RABU, 05 JANUARI 2022 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah harus memperketat aktivitas di sektor esensialnya.

Dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) 1/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali, hanya terdapat empat kabupaten di Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM Level 3.

Disebutkan di dalam beleid yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian pada 3 Januari 2022 bahwa Kabupaten Sumenep, Sampang, Pamekasan dan Bangkalan yang mesti menerapkan PPKM Level 3.


Penetapan PPKM Level 3 terhadap daerah-daerah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, penetapan juga mengacu pada capaian total vaksinasi dosis pertama dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun, di mana daerah-daerah itu belum sampai batas minimal di atas 50 persen vaksinasi untuk masyarakat umum dan 40 persen untuk masyarakat lanjut usia.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial di empat daerah tersebut, pemerintah memberikan batasan maksimal work from office (WFO) sebanyak 25 persen hingga 50 persen.

Berikut ini daftar sektor esensial yang mesti mematuhi batasan WFO antara 25 persen hingga 50 persen:

1. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan maksimal 50 persen dan 25 persen khusus staf perkantoran

2. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) maksimal 50 persen

3. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat maksimal 50 persen

4. perhotelan non penanganan karantina diberlakukan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, maksimal kapasitas 50 persen kapasitas, dan pengunjung bertanda hijau yang diperbolehkan menggunakan layanan

5. fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 25 persen

6. industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir maksimal 50 persen maksimal kapasitas untuk setiap shift, 10 persen pelayanan administrasi, menerapkan prokes, dilarang makan bersamaan, dan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya