Berita

Tim Kuasa Hukum Partai Ummat/Ist

Politik

Didampingi Refly Harun, Partai Ummat Minta MK Kabulkan JR Presidential Threshold Jadi 0 Persen

RABU, 05 JANUARI 2022 | 08:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai Ummat menjadi bagian dari masyarakat yang menginginkan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dihapuskan alias nol persen.

Untuk itu, Partai Ummat mengajukan judicial review (JR) atau peninjauan kembali materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada sejumlah alasan yang membuat Partai Ummat meminta MK agar mengabulkan permohonan penghapusan presidential threshold 20 persen.


“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat, karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ ujar Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, Senin (3/1).

Ridho menambahkan,Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

“Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara, yaitu 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat,” tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Tim hukum ini di antaranya Refly Harun dan Denny Indrayana, Kemudian anggota terdiri dari Nazarudin, Buni Yani, Ahmad Rizki Robbani Kaban, Adhi Bangkit Saputra, Azmi Mahatir Baswedan,

“Partai Ummat sebagai partai politik memiliki legal standing sebagai peserta pemilu yang juga memiliki hak untuk mencalonkan seseorang dalam konstetasi pemilihan presiden, dengan adanya pasal 222 UU 7 2017 telah menghilangkan hak konstitusi Partai Ummat sebagai parpol yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana aturan yang diatur dalam pasal 6a ayat (2) uud 1945,” jelas Ahmad Rizqi.

Lanjut Ahmad Rizqi, ketentuan PT menghilangkan prinsip equality before the law dengan secara tidak langsung menutup kesempatan kepada tokoh tokoh alternatif dalam pemilihan presiden.

Aturan presidential threshold  jabatan presiden terkesan ekslusif dengan secara implisit diperuntukan kepada oligarki politik, yang dapat diasumsikan sebagai agenda dari partai partai besar untuk menghilangkan pesaing atau tokoh potensial yang bukan menjadi bagian dari kelompok tertentu.

“Hal ini sungguh mencederai nilai demokrasi di Indonesia,“ kata sosok yang akrab disapa Obby itu.

MK, sambung Oby, sebagai the guardian of democracy harusnya menjadi tembok kokoh yang berperan menjaga konstitusi dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum khususnya berkaitan dengan hak konstitusi.

MK harus melihat pasal 28 j ayat 2 UUD yang mempersyaratkan pembatasan HAM diberlakukan dengan maksud untuk memenuhi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu msayarakat demokratis.

Obby berharap dengan diajukan Judicial Review  PT ini MK dapat benar benar melihat dengan cakrawala keilmuan hukum tata negara yang objektif dan menetapkan penghapusan PT menjadi 0 persen. Sehingga kehidupan demokrasi bernegara dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam konstitusi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya