Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat dilantik Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Polri Harus Tetap di Bawah Langsung Presiden

Oleh: Emrus Sihombing*
SENIN, 03 JANUARI 2022 | 13:55 WIB

ADANYA usulan mengemuka di ruang publik agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menurut usul tersebut, membentuk sebuah kementerian baru yaitu Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Kementerian inilah yang menaungi Polri. Menurut saya, usul ini masih sebatas ide. Karena itu, masih memerlukan penggalian data hingga sampai jenuh.

Selanjutnya melakukan kajian serius, mendalam dan konprehenship dari aspek konstitusi, hukum, geo politik (lebih khusus geostrategi) Indonesia. Sebab, jika Polri berada di suatu kementerian, maka Polri, suka tidak suka, menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan.

Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subyektivitas menteri “mewarnai” tugas pokok kepolisian kita. Polisi sebagai penegak hukum yang independent menjadi sulit diwujudkan.


Muncul pertanyaan lanjutan kritis, bagaimana jadinya kepolisian kita, jika menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik? Untuk itu, sudah sangat tepat yang berlaku selama ini bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara. Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independent daripada di bawah seorang menteri.

Dari aspek formal, Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian kita tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bahkan pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Berdasarkan berbagai aspek formal di atas, jelas terlihat posisi kelembagaan kepolisian di negara kita sangat kuat dan harus terus dijaga. Jangan sampai Polri kita di bawah sebuah kementerian. Hanya dengan posisi yang sudah ada selama ini, Polri dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara maksimal dan prima dalam rangka memberikan pelayanan kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah tanah air.

Oleh karena itu, menurut hemat saya, sangat tidak tepat dan tidak produktif Polri berada di bawah kementerian tertentu. Selain itu, nama lembaga Polri pada ayat (4) tersebut tertulis dengan huruf besar pada setiap awal kata dari “Kepolisian Negara Republik Indonesia”, mengandung makna bahwa posisi Polri sangat strategis dan penting sebagai salah satu organ negara di negeri ini.

Merujuk ayat (4) tersebut, menurut hemat saya, Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan dari sebuah rezim pemerintahan pada suatu periode tertentu. Juga bukan pula alat politik prakmatis para aktor politik, baik sebagai individu maupun kelompok, termasuk partai politik.

Sebagai alat negara, narasi ayat (4) ini sangat jelas mengandung makna bahwa Polri mempunyai kewenangan penuh di bawah Presiden menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di tengah masyarakat, sebagai tugas mulia. Karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat tepat  menggagas Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Polri yang presisi inilah yang dirindukan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dengan prediktif, dapat dimaknai bahwa semua aparat polisi mempunyai kemampuan untuk mengantisipasi segala kebutuhan masyarakat yang terkait dengan tugas pokok polisi yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dengan demikian, masyarakat akan lebih terlindungi karena aparat polisi sudah lebih awal melakukan langkah antisipasi. Artinya, setidaknya polisi sudah selangkah di depan dari semua kemungkinan yang bisa merugikan masyarakat.

Responsibilitas dapat dimaknai bahwa setiap aparat kepolisian kita memiliki tanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu. menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Tanggung jawab ini terwujud dalam tutur kata, sikap, perilaku dalam pelaksanaan tugas kepolisian di tengah masyarakat.

Transparasi berkeadilan dapat dimaknai bahwa  setiap aparat polisi memegang prinsip terbuka, akuntabel dan berbasis pada keadilan dalam melakukan tugas pokoknya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Transparasi berkeadilan bidang komunikasi sebagai teladan, jika sejumlah pihak terkait perkara, semua pihak tersebut disampaikan ke publik dengan menggunakan inisial. Jangan sampai terjadi yang satu disebut inisialnya, yang lain disebut sebagai pihak tertentu, tanpa inisial. Contoh lain, yang satu disebut profesinya, yang lain tidak disebut profesi yang digeluti.

Penulis adalah komunikolog Indonesia


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya