Berita

Kader muda Partai Golkar, Ahmad Irawan/Net

Politik

Ingin Pilkada DKI Digelar 2022, Ahmad Irawan Gugat Dua Pasal UU 10/2016 ke MK

SENIN, 03 JANUARI 2022 | 12:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 digugat kader muda Partai Golkar, Ahmad Irawan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Irawan menguji Pasal 201 ayat (7) dan (8) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang khusus mengatur soal jadwal pelaksanaan Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot secara serentak di tahun 2024.

Irawan menjelaskan, gugatannya tercatat sebagai perkara Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang akan mulai disidangkan pada Senin pekan depan (10/1) pukul 13/30 WIB di MK, Jakarta Pusat.

Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) ini menegaskan, kedudukannya dalam permohonan perkara ini merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan pernah mengikuti pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 sebagai calon bupati.

"Hal mana kepadanya melekat hak sebagai warga negara untuk mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujar Irawan kepada wartawan, Senin (3/1).

Irawan menjabarkan, alasan konstitusional yang disampaikannya adalah karena UU 10/2016 disusun untuk menjadi perangkat regulasi yang agar pemilihan kepala daerah yang demokratis bisa berlangsung efektif dan efisien, sehingga diambil sistem keserentakan.

Dia menegaskan, pada faktanya pemilihan dengan sistem keserenatakan telah dilaksanakan secara terencana dan sudah terjadi dalam beberapa gelombang sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah.

Sehingga kata Irawan, pelaksanaan dari norma yang dia uji bakal memberikan implikasi konstitusional pada kosongnya masa jabatan secara bervariatif, mulai dari satu tahun sampai dengan dua tahun, dan juga hasil Pilkada 2020 masa jabatannya hanya empat tahun.

"Bahkan ada lagi (kepala daerah yang terpilih di Pilkada Serentak 2020) yang kurang dari itu, karena keterlambatan waktu pelantikan," imbuhnya.

Meskipun ada opsi jabatan yang kosong akan diisi oleh penjabat pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara (Pjs), Irawan memandang hal tersebut tidak memiliki legitimasi politik, karena pejabatnya tidak pernah dipilih secara langsung dan melibatkan rakyat.

Selain itu, Irawan juga menilai Pilkada Serentak yang yang diatur di dalam Pasal 201 ayat (7) dan (8) berimbas pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 dan 2018, di mana masyarakat di daerah-daerah tersebut harus menunggu waktu hingga tujuh tahun lamanya untuk mengikuti pemilihan berikutnya, yang direncanakan pada bulan November 2024.

Ditambahkan Irawan, Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada tahun yang sama dengan Pemilu Serentak lima kotak juga akan membuat beban dan biaya penyelenggaraan berlebih.

Maka dari itu, Irawan memohonkan kepada Hakim Konstitusi untuk mengabulkan gugatannya terhadap dua pasal di dalam UU Pilkada tersebut dengan menyatakan konstitusional secara bersyarat.

Konstitusional bersyarat yang dimaksud Irawan yakni masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada serentak Tahun 2020 masa jabatannya selama lima tahun, sehingga harus menjabat sampai dengan Tahun 2025 atau menjabat lima tahun sejak dilantik, dan serentak pemilu lokal dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan.

"Artinya, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilantik pada Tahun 2017 dan akhir masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022 beserta 101 daerah lainnya, maka dengan dikabulkannnya gugatan ini oleh MK, maka penyelenggara pemilu secara imperatif akan melaksanakan pilkada pada Tahun 2022 sesuai dengan akhir masa jabatan," paparnya.

"Begitu juga 170 daerah lainnya yang akan habis masa jabatan pada tahun 2023, dengan dikabulkannya gugatan ini akan tetap pilkada pada tahun 2023," tutup Irawan.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Prabowo Jangan Pilih Jaksa Agung Hedon Seperti ST Burhanuddin

Minggu, 13 Oktober 2024 | 16:00

40 Negara Asal Pasukan Perdamaian PBB Kutuk Serangan Israel di Pangkalan UNIFIL

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:56

Marak Spanduk 'Terima Kasih Jokowi, Selamat Bekerja Prabowo-Gibran', Pengamat: Emas Tetap Emas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:48

Tiga Hari Hilang di Hutan, Warga Labuhanbatu Utara Ditemukan Selamat

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:41

Kemenag: Tidak Larang Pernikahan di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:24

Batalkan Ekspor Pasir Laut, Prabowo akan Dikenang Presiden Peduli Lingkungan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 15:04

Peparnas XVII Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Solo

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:54

Jelang KTT SCO, Pakistan Karantina Islamabad

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:40

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Aceh

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:34

Mampu Majukan Morowali, Anwar Hafid Diharapkan Tularkan Kesuksesan Bangun Sulteng

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:06

Selengkapnya