Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kemenkumham Perpanjang Asimilasi, Sudah 115.798 Napi dan Anak Dirumahkan

SABTU, 01 JANUARI 2022 | 10:30 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak sebagai pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Kebijakan ini mengacu Permenkumham 43/2021 perubahan kedua atas Permenkumham 32/2020 dan Permenkumham 24/2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pelaksanaan Permenkumham ini merupakan langkah yang ditempuh untuk melindungi hak kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di masa pandemi Covid-19 yang telah terjadi sejak awal tahun 2020.


"Terlebih saat ini muncul berbagai varian baru yang harus kita waspadai,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1).

pemberian hak integrasi dan asimilasi diperpanjang dari yang semula berlaku hingga 31 Desember 2021 kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022. Seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya.

"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 dengan lebih optimal,” demikian Rika.

Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 anak untuk menjalankan hak integrasi. Kemudian ada 115.798 narapidana dan anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya