Berita

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye ketika ditangkap atas kasus korupsi/Net

Dunia

Dapat Amnesti Tahun Baru, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dibebaskan

JUMAT, 31 DESEMBER 2021 | 09:57 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah dipenjara selama 57 tahun, mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dibebaskan dengan pengampunan khusus yang diberikan oleh Presiden Moon Jae-in.

Park yang berusia 69 tahun mendapatkan pengampunan dari presiden di sebuah rumah sakit di Seoul, di mana ia telah dirawat selama lebih dari satu bulan karena nyeri baru dan pinggang yang kronis.

Park yang dipenjara karena tuduhan korupsi dilaporkan telah menjalani operasi bahu pada 2019, dan dijadwalkan menjalani perawatan di rumah sakit hingga 2 Februari 2022.


Menurut laporan Yonhap, Kementerian Kehakiman telah dimasukkan dalam daftar amnesti khusus Moon untuk tahun baru pada pekan lalu. Park sendiri dibebaskan pada Kamis malam (30/12) waktu setempat.

Dia dijatuhi hukuman penjara gabungan 22 tahun dan telah menjalani hukuman sejak 2017 setelah dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya karena korupsi.

Gedung Biru mengatakan, amnesti untuk Park diberikan dengan pertimbangan kesehatan yang memburuk.

Meski dibebaskan, Park tidak akan menikmati hak istimewa lain sebagai mantan presiden, termasuk pemberian pensiun khusus dan sekretaris pribadi. Namun ia akan dilindungi oleh dinas keamanan kepresidenan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya