Berita

Barang bukti dokumen/Net

Presisi

Nyambi Jadi Pemalsu Dokumen, Seorang Penjual Nasi Goreng Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tukang nasi goreng diringkus Satuan Reserse Krimimal Polresta Bandarlampung di sebuah ruko  kawasan Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim.

Alasannya, karena tersangka berinisial EHS (35) membuka jasa pembuatan dokumen penting berupa KTP palsu, akte cerai palsu, buku tabungan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), hingga beberapa dokumen penting lainnya.

"Jasa pemalsuan dokumen penting tersebut, sudah dijalankan pelaku selama lima tahun," kata Kasat Reskrim Kompol. Devi Sujana seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/12).


Menurutnya, warga Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung itu setiap hari berprofesi sebagai tukang nasi goreng yang biasa mangkal di sekitaran rumahnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tergiur, dikarenakan penghasilan dari membuka jasa pemalsuan dokumen tersebut lebih menguntungkan dibandingkan usaha nasi goreng miliknya.

"Untuk satu dokumen yang dipalsukan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10.000. Dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 100.000" Ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat percetakan, printer, buku tabungan, scanner, KTP palsu milik konsumen, akte cerai palsu, NPWP palsu, dan lainnya.

Lebih lanjut, Devi mengungkapkan, selain pelaku EHS, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

"Masih kita lakukan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 96 a dan Pasal 94 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," imbuhnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya