Berita

Barang bukti dokumen/Net

Presisi

Nyambi Jadi Pemalsu Dokumen, Seorang Penjual Nasi Goreng Terancam 10 Tahun Penjara

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 08:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tukang nasi goreng diringkus Satuan Reserse Krimimal Polresta Bandarlampung di sebuah ruko  kawasan Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim.

Alasannya, karena tersangka berinisial EHS (35) membuka jasa pembuatan dokumen penting berupa KTP palsu, akte cerai palsu, buku tabungan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), hingga beberapa dokumen penting lainnya.

"Jasa pemalsuan dokumen penting tersebut, sudah dijalankan pelaku selama lima tahun," kata Kasat Reskrim Kompol. Devi Sujana seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/12).

Menurutnya, warga Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung itu setiap hari berprofesi sebagai tukang nasi goreng yang biasa mangkal di sekitaran rumahnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tergiur, dikarenakan penghasilan dari membuka jasa pemalsuan dokumen tersebut lebih menguntungkan dibandingkan usaha nasi goreng miliknya.

"Untuk satu dokumen yang dipalsukan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10.000. Dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 100.000" Ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat percetakan, printer, buku tabungan, scanner, KTP palsu milik konsumen, akte cerai palsu, NPWP palsu, dan lainnya.

Lebih lanjut, Devi mengungkapkan, selain pelaku EHS, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

"Masih kita lakukan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 96 a dan Pasal 94 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," imbuhnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya