Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Koalisi NGO HAM Minta Kasus Pengibar Bendera Bintang Bulan Dihentikan

KAMIS, 30 DESEMBER 2021 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktur Koalisi NGO HAM, Khairil, meminta Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menghentikan kasus pengibar bendera Bintang Bulan yang diduga melakukan tindak pidana makar. Karena pemanggilan mereka tidak beralasan kuat secara hukum.

“Karena bendera tersebut bukanlah simbol pemberontakan dan separatis, tetapi itu hanya identitas ke-Acehan sesuai dengan kesepakatan MoU Helsinki,” kata Khairil, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (29/12).

Terlebih, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, bendara daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi pemerintah daerah, gapura, perbatasan antar provinsi, kabupaten dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan busana.


"Kemudian juga diperkuat pada Pasal 13  bisa ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam bangunan resmi pemerintah daerah," jelasnya.

Menurut Khairil, bendara yang dikibarkan di Aceh tidak bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tersebut. Dalam penjelasan Ayat 4 disebutkan yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan sparatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera Benang Raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.

Khairil menilai bendera yang dikibarkan bukan seperti disebutkan dalam PP Nomor 77 Tahun 2007 tersebut. Yaitu bendera bulan sabit.

Khairil menjelaskan, UUPA Pasal 246 menyatakan, selain bendera Merah Putih, Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Kemudian pada ayat (4) dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam qanun Aceh. Kemudian adanya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 yang masih sah karena belum pernah dicabut dari dalam lembar daerah Aceh yaitu belum ada pembatalan.

Untuk itu, Koalisi NGO HAM meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghormati proses perdamaian yang sudah berjalan di Aceh.

Selain itu, Khairil juga meminta Pemerintah Aceh bertanggung jawab terhadap penerapan Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang.

“Dan pemerintah pusat, untuk menghormati perdamaian Aceh yang sudah terajut selama 16 tahun lebih,” ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya