Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Gandeng Perusahaan Turki, Tanzania Bangun Rel Kereta Api Penghubung Tiga Negara Afrika

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 19:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Tanzania telah menandatangani kontrak untuk proyek jalur rel kereta api sepanjang 368 km senilai 1,9 miliar dolar AS dengan perusahaan Turki, Yapi Merkezi.
 
Kesepakatan tersebut diteken Direktur Jenderal Tanzania Railway Corporation (TRC) Masanja Kadogosa dalam sebuah upacara yang disiarkan di televisi pada Selasa (28/12).

Menurut Presiden Samia Suluhu Hassan, proyek tersebut akan dibiayai dengan pinjaman.


"Kami akan menemukan fasilitas pinjaman yang ramah dan cara terbaik untuk mendapatkan pinjaman. Kami tidak akan mendapatkan uang ini dari retribusi atau dari pajak domestik," ujarnya, seperti dikutip Reuters.

Hassan menekankan, proyek tersebut diprioritaskan lantaran menghubungkan Tanzania dengan tetangga di kawasan.

Adapun proyek tersebut merupakan bagian dari jalur kereta api sepanjang 1.219 km yang sedang dibangun Tanzania untuk membantu meningkatkan perdagangan dengan negara-negara tetangga.

Yapi Merkezi sendiri sudah membangun dua bagian lain yang hampir rampung.

Nantinya, jalur tersebut secara penuh akan menghubungkan pelabuhan Tanzania yang menghadap Samudera Hindia dengan Dar es Salaam dan kota pelabuhan Mwanza di tepi Danau Victoria. Jalur melintasi perbatasan Tanzania, Uganda, dan Kenya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya