Berita

Pangkalan militer yang dibangun China di Laut China Selatan/Net

Dunia

Reklamasi Lahan hingga Bangun Pangkalan, China Jalankan Strategi Aneksasi Bertahap di Laut China Selatan

RABU, 29 DESEMBER 2021 | 10:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Klaim China atas Laut China Selatan telah dengan jelas melanggar hukum internasional. Kendati begitu, Beijing masih tetap aktif menjalankan kegiatan di kawasan tersebut.

Sebuah laporan penelitian yang dirilis oleh Congressional Research Service (CRS) Amerika Serikat (AS) baru-baru ini mengungkap sejumlah kegiatan China untuk melakukan "aneksasi secara bertahap" di Laut China Selatan.

CRS berfungsi sebagai staf bersama non-partisan untuk komite Kongres dan anggota Kongres. Mereka beroperasi semata-mata atas perintah dan di bawah arahan Kongres.


China disebutkan telah menjalankan "operasi zona abu-abu", yang berarti operasi yang berada di antara perdamaian dan perang.

Strategi inkrementalisme Beijing itu dilakukan dengan cara terus terlibat dalam negosiasi, tetapi di sisi lain juga terus mengambil tindakan untuk menguasai wilayah yang diperebutkan.

"Pendekatan China ke Laut China Selatan dan Timur disebut biasanya oleh pengamat sebagai strategi 'pengiris salami' yang menggunakan serangkaian tindakan tambahan, tidak ada yang dengan sendirinya merupakan casus belli, untuk secara bertahap mengubah status quo yang menguntungkan China," tulis laporan tersebut, seperti dikutip ANI News.

Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh China termasuk reklamasi lahan, hingga pembangunan pangkalan di Kepulauan Paracel dan Spratly.

Kegiatan pembangunan pulau dan konstruksi pangkalan skala besar China di Laut China Selatan tampaknya telah dimulai sekitar Desember 2013 dan dilaporkan secara publik mulai Mei 2014.

Sejauh ini, China menempati tujuh situs di Kepulauan Spratly. Beijing juga terlibat dalam kegiatan pembangunan pulau dan fasilitas konstruksi di sebagian besar atau semua situs ini, dan khususnya di tiga dari mereka, yaitu Fiery Cross Reef, Subi Reef, dan Mischief Reef, yang semuanya sekarang memiliki landasan terbang serta sejumlah besar bangunan dan struktur lainnya.

Laporan CRS juga menggarisbawahi kegiatan lain yang dilakukan Beijing, termasuk UU maritim yang baru disahkan pada April 2021 untuk mengamandemen UU keselamatan lalu lintas maritim 1983.

UU yang berlaku sejak 1 September 2021 itu mengharuskan kapal asing yang melalui perairan "di bawah yurisdiksi" China untuk mengirim pemberitahuan. China juga turut memasukan Laut China Selatan di dalamnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya