Berita

Saifuddin Bantasyam/Ist

Politik

Pengamat: Revisi UU Pemerintah Aceh Belum Urgent bagi Pemerintah Pusat

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 01:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dinilai tidak akan terjadi. Setidaknya, rencana ini, belum akan terjadi pada 2022.  

"Sebab revisi UUPA tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022," jelas pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/12).

Ditambahkan Saifuddin, selama ini, tidak ada komunikasi dan advokasi yang baik dalam upaya merevisi UUPA kepada pemerintah pusat atau DPR RI. Hal ini menyebabkan Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR RI, tidak menemukan urgensi untuk memasukkan revisi UUPA ke dalam Prolegnas tahun depan.

Ditegaskan Saifuddin, UUPA perlu segera direvisi. Namun untuk melakukan hal itu, seluruh elemen di Aceh perlu menunjukkan bukti yang bisa mendorong Kemendagri dan DPR RI untuk merevisi beberapa beberapa pasal dalam UUPA.

“Kita, di Aceh, menyebut (revisi) mendesak. Tetapi Pemerintah Pusat dan DPR RI menganggap tidak mendesak, bukan dalam skala prioritas," papar Saifuddin.

Menurut Saifuddin, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR, Pemerintah, dan DPD dapat mengajukan RUU di luar daftar Proglegnas baik jangka panjang lima tahunan maupun tahunan.

Namun pengajuan ini harus memenuhi beberapa syarat. Alasan untuk merevisi UUPA, harus menunjukkan keadaan keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, atau ada keadaan tertentu dan adanya urgensi nasional.

Saifuddin pun mencontohkan sejumlah UU yang disahkan di luar daftar Prolegnas. Seperti Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan, RUU Sumber Daya Air yang belum lama ini disahkan menjadi UU sebagaimana perintah putusan MK.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yaitu UU MD3 juga direvisi sebanyak dua kali. Sebelumnya, aturan tersebut tidak masuk dalam daftar Prolegnas.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya