Berita

Saifuddin Bantasyam/Ist

Politik

Pengamat: Revisi UU Pemerintah Aceh Belum Urgent bagi Pemerintah Pusat

SELASA, 28 DESEMBER 2021 | 01:16 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dinilai tidak akan terjadi. Setidaknya, rencana ini, belum akan terjadi pada 2022.  

"Sebab revisi UUPA tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022," jelas pengamat politik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (27/12).

Ditambahkan Saifuddin, selama ini, tidak ada komunikasi dan advokasi yang baik dalam upaya merevisi UUPA kepada pemerintah pusat atau DPR RI. Hal ini menyebabkan Kemendagri, Kemenkumham, dan DPR RI, tidak menemukan urgensi untuk memasukkan revisi UUPA ke dalam Prolegnas tahun depan.


Ditegaskan Saifuddin, UUPA perlu segera direvisi. Namun untuk melakukan hal itu, seluruh elemen di Aceh perlu menunjukkan bukti yang bisa mendorong Kemendagri dan DPR RI untuk merevisi beberapa beberapa pasal dalam UUPA.

“Kita, di Aceh, menyebut (revisi) mendesak. Tetapi Pemerintah Pusat dan DPR RI menganggap tidak mendesak, bukan dalam skala prioritas," papar Saifuddin.

Menurut Saifuddin, UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPR, Pemerintah, dan DPD dapat mengajukan RUU di luar daftar Proglegnas baik jangka panjang lima tahunan maupun tahunan.

Namun pengajuan ini harus memenuhi beberapa syarat. Alasan untuk merevisi UUPA, harus menunjukkan keadaan keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, atau ada keadaan tertentu dan adanya urgensi nasional.

Saifuddin pun mencontohkan sejumlah UU yang disahkan di luar daftar Prolegnas. Seperti Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan, RUU Sumber Daya Air yang belum lama ini disahkan menjadi UU sebagaimana perintah putusan MK.

UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD yaitu UU MD3 juga direvisi sebanyak dua kali. Sebelumnya, aturan tersebut tidak masuk dalam daftar Prolegnas.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya