Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Repro
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Repro
Begitu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, mendukung sejumlah gugatan uji materiil yang dilayangkan sejumlah aktivis dan mantan pejabat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena dalam sistem pemerintahan presidensial, antara presiden dan DPR masing-masing dipilih secara langsung oleh rakyat, dan antara yang satu dengan yang lain tidak saling mempengaruhi pencalonannya," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (27/12).
Populer
Senin, 23 Maret 2026 | 01:38
Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08
Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59
Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43
Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07
Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
UPDATE
Jumat, 03 April 2026 | 00:15
Kamis, 02 April 2026 | 23:50
Kamis, 02 April 2026 | 23:21
Kamis, 02 April 2026 | 22:57
Kamis, 02 April 2026 | 22:39
Kamis, 02 April 2026 | 22:01
Kamis, 02 April 2026 | 21:42
Kamis, 02 April 2026 | 21:31
Kamis, 02 April 2026 | 21:18
Kamis, 02 April 2026 | 21:08