Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Repro

Politik

Preshold 20 Persen Tidak Tepat untuk Sistem Presidensial, Perludem Ikut Mendesak Dihapus

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 22:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen yang tercantum di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu memang tidak tepat untuk sistem pemerintah presidensial seperti di Indonesia.

Begitu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, mendukung sejumlah gugatan uji materiil yang dilayangkan sejumlah aktivis dan mantan pejabat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena dalam sistem pemerintahan presidensial, antara presiden dan DPR masing-masing dipilih secara langsung oleh rakyat, dan antara yang satu dengan yang lain tidak saling mempengaruhi pencalonannya," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (27/12).


Sosok yang kerap disapa Ninis ini mencatat, setidaknya sudah ada gugatan soal syarat minimal pencalonan pilpres ini sebanyak 10 kali diilayangkan ke MK.

"Perludem sendiri pernah menguji sebanyak dua kali," imbuhnya.

Ditambah lagi, menurut Ninis, saat ini sistem kepemiluan yang ada di Indonesia sudah serentak antara pilpres dan pileg, sebagaimana yang tercantum di dalam UU Pemilu.

"Kalau pemilunya serentak tentu semakin tidak pas ada syarat minimal pencalonan ini, apalagi perolehan suara pilegnya diambil dari pemilu lima tahun yang lalu," tuturnya.

Maka dari itu, Perludem kata Ninis mendorong agar Preshold 20 persen minimal kursi di parlemen, atau 25 persen suara sah nasional partai politik di Pemilu sebelumnya, dihapus.

"Sebaiknya (Preshold) tidak perlu ada. Adanya syarat minimal pencalonan ini justru menyulitkan hadirnya calon-calon potensial karena syaratnya yang berat," ucap Ninis.

"Partai politik peserta pemilu juga tidak langsung bisa mengusung kandidatnya sendiri, karena harus bergabung dengan partai lain mengingat beratnya syarat pencalonan," demikian Ninis.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya