Berita

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti/Repro

Politik

Preshold 20 Persen Tidak Tepat untuk Sistem Presidensial, Perludem Ikut Mendesak Dihapus

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 22:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen yang tercantum di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu memang tidak tepat untuk sistem pemerintah presidensial seperti di Indonesia.

Begitu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, mendukung sejumlah gugatan uji materiil yang dilayangkan sejumlah aktivis dan mantan pejabat negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena dalam sistem pemerintahan presidensial, antara presiden dan DPR masing-masing dipilih secara langsung oleh rakyat, dan antara yang satu dengan yang lain tidak saling mempengaruhi pencalonannya," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (27/12).


Sosok yang kerap disapa Ninis ini mencatat, setidaknya sudah ada gugatan soal syarat minimal pencalonan pilpres ini sebanyak 10 kali diilayangkan ke MK.

"Perludem sendiri pernah menguji sebanyak dua kali," imbuhnya.

Ditambah lagi, menurut Ninis, saat ini sistem kepemiluan yang ada di Indonesia sudah serentak antara pilpres dan pileg, sebagaimana yang tercantum di dalam UU Pemilu.

"Kalau pemilunya serentak tentu semakin tidak pas ada syarat minimal pencalonan ini, apalagi perolehan suara pilegnya diambil dari pemilu lima tahun yang lalu," tuturnya.

Maka dari itu, Perludem kata Ninis mendorong agar Preshold 20 persen minimal kursi di parlemen, atau 25 persen suara sah nasional partai politik di Pemilu sebelumnya, dihapus.

"Sebaiknya (Preshold) tidak perlu ada. Adanya syarat minimal pencalonan ini justru menyulitkan hadirnya calon-calon potensial karena syaratnya yang berat," ucap Ninis.

"Partai politik peserta pemilu juga tidak langsung bisa mengusung kandidatnya sendiri, karena harus bergabung dengan partai lain mengingat beratnya syarat pencalonan," demikian Ninis.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya