Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Gugat UU Pemilu ke MK, Lieus Sungkharisma: Presidential Threshold 20 Persen Mengkhianati Aspirasi Rakyat yang Ingin Pemimpin Amanah

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan atas batas ambang presidential threshold 20 persen kursi di parlemen yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar dilakukan masyarakat.

Alasannya, karena ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya memberi ruang bagi partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Teranyar, gugatan turut diajukan Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma pada hari ini, Senin (27/12).


Lieus didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional saat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan karena Lieus melihat ada ketidakadilan dalam penentuan calon presiden sebagaimana yang ditentukan Pasal 222 UU 17/2017.

“Pasal itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai pemimpin negara ini,” katanya.

Sejatinya partai politik hanya kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga negara.

“Karena itulah saya mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 ini ke MK,” katanya.
 
Adapun bunyi Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, “pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Sementara Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Sedangkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Menurut Lieus, Pasal 222 UU 7/2017 ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Sebab, Pasal 222 UU 7/2017 mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

Selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan presidential threshold 20 persen juga berpotensi mengkhianati aspirasi rakyat. Ketentuan itu menjadikan hanya parpol besar atau gabungan sejumlah partai politik yang bisa mengajukan calon presiden.

“Itu sangat mencederai demokrasi karena aspirasi rakyat sangat berpotensi untuk dimanipulasi,” ujar Lieus.

Selain itu, ketentuan Pasal 222 tersebut juga sangat berpeluang bagi terciptanya oligarki partai politik seperti yang sekarang terjadi.

“Akibat dari ketentuan ini, putra-putri terbaik bangsa tak punya peluang untuk memimpin negeri ini selama dia tak bergabung dengan partai-partai politik besar. Ketentuan itu sesungguhnya sangat merugikan bangsa ini,” tutur Lieus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya