Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Gugat UU Pemilu ke MK, Lieus Sungkharisma: Presidential Threshold 20 Persen Mengkhianati Aspirasi Rakyat yang Ingin Pemimpin Amanah

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan atas batas ambang presidential threshold 20 persen kursi di parlemen yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar dilakukan masyarakat.

Alasannya, karena ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya memberi ruang bagi partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Teranyar, gugatan turut diajukan Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma pada hari ini, Senin (27/12).


Lieus didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional saat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan karena Lieus melihat ada ketidakadilan dalam penentuan calon presiden sebagaimana yang ditentukan Pasal 222 UU 17/2017.

“Pasal itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai pemimpin negara ini,” katanya.

Sejatinya partai politik hanya kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga negara.

“Karena itulah saya mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 ini ke MK,” katanya.
 
Adapun bunyi Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, “pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Sementara Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Sedangkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Menurut Lieus, Pasal 222 UU 7/2017 ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Sebab, Pasal 222 UU 7/2017 mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

Selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan presidential threshold 20 persen juga berpotensi mengkhianati aspirasi rakyat. Ketentuan itu menjadikan hanya parpol besar atau gabungan sejumlah partai politik yang bisa mengajukan calon presiden.

“Itu sangat mencederai demokrasi karena aspirasi rakyat sangat berpotensi untuk dimanipulasi,” ujar Lieus.

Selain itu, ketentuan Pasal 222 tersebut juga sangat berpeluang bagi terciptanya oligarki partai politik seperti yang sekarang terjadi.

“Akibat dari ketentuan ini, putra-putri terbaik bangsa tak punya peluang untuk memimpin negeri ini selama dia tak bergabung dengan partai-partai politik besar. Ketentuan itu sesungguhnya sangat merugikan bangsa ini,” tutur Lieus.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya