Berita

Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist

Politik

Gugat UU Pemilu ke MK, Lieus Sungkharisma: Presidential Threshold 20 Persen Mengkhianati Aspirasi Rakyat yang Ingin Pemimpin Amanah

SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 15:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan atas batas ambang presidential threshold 20 persen kursi di parlemen yang ditetapkan partai-partai politik di DPR semakin gencar dilakukan masyarakat.

Alasannya, karena ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hanya memberi ruang bagi partai politik besar atau gabungan politik yang bisa mengajukan calon presiden.

Teranyar, gugatan turut diajukan Koordinator Komunitas Tionghoa Antikorupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma pada hari ini, Senin (27/12).


Lieus didampingi emak-emak dan sejumlah tokoh nasional saat mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan karena Lieus melihat ada ketidakadilan dalam penentuan calon presiden sebagaimana yang ditentukan Pasal 222 UU 17/2017.

“Pasal itu telah menutup dan mematikan peluang putra-putri terbaik bangsa untuk dicalonkan sebagai pemimpin negara ini,” katanya.

Sejatinya partai politik hanya kendaraan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden adalah warga negara.

“Karena itulah saya mengajukan gugatan uji materi Pasal 222 ini ke MK,” katanya.
 
Adapun bunyi Pasal 222 UU 7/2017 berbunyi, “pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Sementara Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.

Sedangkan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.

Menurut Lieus, Pasal 222 UU 7/2017 ini bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

Sebab, Pasal 222 UU 7/2017 mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional.

Selain bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan presidential threshold 20 persen juga berpotensi mengkhianati aspirasi rakyat. Ketentuan itu menjadikan hanya parpol besar atau gabungan sejumlah partai politik yang bisa mengajukan calon presiden.

“Itu sangat mencederai demokrasi karena aspirasi rakyat sangat berpotensi untuk dimanipulasi,” ujar Lieus.

Selain itu, ketentuan Pasal 222 tersebut juga sangat berpeluang bagi terciptanya oligarki partai politik seperti yang sekarang terjadi.

“Akibat dari ketentuan ini, putra-putri terbaik bangsa tak punya peluang untuk memimpin negeri ini selama dia tak bergabung dengan partai-partai politik besar. Ketentuan itu sesungguhnya sangat merugikan bangsa ini,” tutur Lieus.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya