Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama buruh/Net

Publika

UMP Jakarta, Anies Baswedan Sejatinya Berpihak kepada Buruh

Oleh: Dr. Emrus Sihombing*
SENIN, 27 DESEMBER 2021 | 11:54 WIB

PEMDA DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria (ARP) mengatakan, prinsip penentuan upah minimun propinsi (UMP) Jakarta, yaitu terbaik bagi buruh, pengusaha dan masyarakat.

Dari tiga subyek (buruh, pengusaha dan masyarakat), yang dapat terukur rasional yaitu terbaik bagi buruh dan pengusaha. Sementara terbaik untuk masyarakat sangat sulit menentukannya karena subyektif dan relatif.

Variabel terbaik bagi masyarakat sebaiknya bukan pertimbangan utama, atau dikeluarkan saja dari penentuan UMP Jakarta. Sebab, terbaik bagi buruh dan pengusaha, menurut hemat saya, sudah termasuk terbaik bagi masyarakat. Karena itu, tulisan ini melihat dari perspektif terbaik bagi buruh dan pengusaha.


Sangat ideal pendapat ARP di atas. Itulah tujuan pemimpin mensejahterakan warganya. Pemda DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Anies Baswedan (AB) mutlak mewujudkan kotanya (Jakarta) maju dan bahagia warganya. Itulah salah satu janji politiknya ketika kampanye Pilkada-2017 dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (termasuk buruh dan pengusaha), utamanya bidang ekonomi.

Oleh karena itu, dalam penentuan UMP Jakarta, AB tidak boleh hanya mempertemukan, memediasi, mendengar dan kemudian memutuskan UMP Jakarta atas dasar kemampuan perusahaan dan usulan dari buruh.

Selama ini, menurut hemat saya, penentuan UMP Jakarta acapkali dasar utama yang digunakan  dari aspek cash flow atau kemampuan finansial perusahan, biaya hidup dan sedikit peningkatan kesejahteraan buruh.  

AB sebagai gubernur dan pempimpin yang membahagiakan masyarakat Jakarta, ia harus melihat dan mem-validasi kemampuan perusahaan serta menyimak sungguh-sungguh keinginan buruh untuk berbahagia dalam bidang pendapatan.

Sementara kemampuan perusahaan sangat varian sehingga tidak boleh dilakukan generalisasi penentuan UMP. Ada perusahaan yang mampu membayar UMP, bahkan di atas itu. Sebaliknya, ada yang belum kuat membayar batas UMP karena kelesuan ekonomi sebagai dampak Covid-19.

Sebagai pempimpin yang membahagiakan warganya di sektor buruh dan pengusaha, AB harus membuat terobosan baru dengan mengalokasikan sebagian APBD DKI Jakarta kepada buruh.

Sebagai contoh memudahkan perhitungan, kemampuan suatu perusahaan membayar upah hanya 3 juta rupiah perbulan, sementara UMP mencapai 5 juta rupiah, tidak ada salahnya APBD DKI Jakarta dialokasikan sebanyak 2 juta rupiah atau lebih agar semua buruh di Jakarta bahagia.

Lebih radikal positif, jika Pemda DKI Jakarta memberikan insentif  parmanen bagi semua buruh di DKI Jakarta minimal 2,5 juta rupiah atau lebih perbulan.

Pertanyaan apakah itu bisa diwujudkan dari APBD DKI? Menurut hemat saya, sangat bisa. Ini persoalan kemauan, komitmen atas janji politik ketika kampanye dan keberpihakan kepada buruh dan pengusaha yang sedang menghadapi kelesuan ekonomi akibat Covid-19.

Lakukan saja secara tegas dan kongkrit pemotongan fasilitas dan pendapatan Gubernur, Wagub, Sekretaris Wilayah Daerah, semua Kepala Dinas serta TKD (tunjangan kinerja daerah) para ASN di Jakarta, yang sangat luar biasa dibanding dengan kepala daerah dan ASN di propinsi lain.

Bahkan saya berpendapat, buruh harus lebih sejahtera dari aspek ekonomi daripada para pejabat dan ASN DKI Jakarta. Mengapa? Melalui keringat para buruh, bukankah perusahaan membayar berbagai pajak dan perijinan sesuai UU kepada Pemda DKI Jakarta sebagai sumber pendapatan daerah. Sementara pejabat dan ASN hanya berfungsi dan bertugas memberi layanan publik kepada masyarakat, termasuk kepada buruh.

Buruh menghasilkan uang untuk APBD DKI Jakarta, pejabat dan ASN menggunakan dana yang sebagaian dihasilkan dari keringat buruh. Buruh bekerja dengan keringat sungguhan, sementara ASN bekerja tanpa keringat karena di ruang ber-AC.

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteran ekonomi bagi buruh dan pengusaha, jika Pemda DKI Jakarta masih sulit berpihak kepada buruh dan pengusaha daripada kepada pejabat dan ASN Pemda DKI Jakarta, setidaknya Gubernur AB memberi perlakukan yang sama dari segi gaji/upah antara ASN dan buruh sesuai golongan dan masa kerja di Jakarta. ASN dan buruh sama-sama berkarya untuk tujuan yang sama yaitu maju kotanya (Jakarta) dan sejahtera warganya (buruh dan ASN diperlakukan sebanding dari segi penghasilan).

*Penulis adalah komunikolog Indonesia

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya