Berita

Pengacara Ahmad Ghozali, Alloys Ferdinand/Ist

Hukum

Diduga Buat Keterangan Palsu dan Peras ASG, Tonny Permana Dipolisikan

JUMAT, 24 DESEMBER 2021 | 21:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perseteruan antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana dalam perebutan tanah seluas 20.110 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten masih berlanjut. Pihak Ghozali memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Laporan ini merupakan respon atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Ghozali. Tonny menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali.

"AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedang Tonny bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan," kata Pengacra Ghozali, Alloys Ferdinand kepada wartawan, Jumat (24/12).

Atas dasar itu, pihak Ghozali membuat laporan polisi dengan dugaan penggunaan keterangan palsu oleh Tonny. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Tonny disangkakan pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan.

Laporan polisi ini juga berkaitan dengan adanya dugaan pemerasaan senilai Rp 350 miliar kepada PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup) selaku pembeli tanah yang sah kepada Ghozali.

Sebelumnya, kasus mafia tanah di kabupaten Tangerang, Banten yang melibatkan warga Ahmad Gozali dan Tonny Permana belum juga mereda. Padahal sudah ada putusan pengadilan tetap atau inkracht yang dimenangkan Ghozali.

Belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga atau julukan bagi penguasa ekonomi Indonesia dan Agung Sedayu Grup. Pihak Ghozali pun membantah tegas tudingan tersebut.

"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata Pengacara Ghozali, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu (22/12).

Krisna mengatakan, kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018.  Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20.110 meter persegi itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 meter persegi atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," kata Krisna.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya